Siapa Caleg 2024 untuk DPR-RI/ DPD-RI/ DPRD Prov. dan DPRD Kab./Kota-mu? Cek di sini...

Berita Anggota Parlemen

Perekam Perilaku Mesum Kepsek Dibui, Komisi I DPR: Melanggar UU ITE

Staf honorer SMAN 7 Mataram, Baiq Nuril, dihukum 6 bulan penjara oleh Mahkamah Agung (MA) karena terbukti melanggar UU ITE. MA menyatakan Nuril terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menyebarkan rekaman perbincangan mesum sang kepala sekolah.

Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari menilai putusan itu tepat. Sebab, ia mengatakan yang dilakukan Nuril itu memang salah. 

"Menyebarkan itu salah melanggar UU ITE," kata Abdul Kharis saat dihubungi, Minggu (11/11/2108).

Abdul menjelaskan jika ingin mengusut kasus itu, maka harusnya Nuril melaporkan itu ke aparat yang berwenang. Bukan malah menyebarkan rekaman itu ke masyarakat umum.

"Di mana pun menyebarkan itu nggak boleh tapi caranya aparat punya kewenangan yang menindak itu. Laporkan saja ke aparat hukum jangan bertindak sendiri. Coba itu dilaporkan polisi, polisi yang nangkap selesai," ungkap Abdul yang juga anggota Fraksi PKS.

Putusan kasasi Baiq Nuril diketuai majelis hakim agung Sri Murwahyuni, dengan anggota majelis hakim agung Maruap Dohmatiga Pasaribu dan hakim agung Eddy Army. Putusan diketok pada tanggal 26 September 2018 dengan nomor register 574K/PID.SUS/2018.

Atas putusan itu, kuasa hukum Nuril, Joko Jumadi, mengaku kaget. Dia heran mengapa di kasasi kliennya malah dipenjara. Padahal di PN Mataram Nuril tidak terbukti menyebarkan rekaman mesum kepsek tersebut.

Kasus yang bikin heboh tahun 2017 lalu bermula ketika Baiq Nuril yang merupakan staf honorer di SMAN 7 di Mataram merekam pembicaraan M dengan dirinya pada 2012.

M sendiri adalah atasan Nuril, yang juga Kepala SMAN 7. Dalam percakapan itu, M menceritakan hubungan badannya dengan seorang perempuan. Belakangan, percakapan itu terbongkar dan beredar di masyarakat. M tidak terima dan melaporkan Nuril ke polisi pada 2015.

Setelah dua tahun berlalu, Nuril diproses polisi dan ditahan sejak 27 Maret 2017. Nuril disangkakan melanggar Pasal 27 ayat 1 UU ITE. Dia pun ditahan di tingkat penyidikan hingga persidangan.

Sejumlah aktivis membuat gerakan #SaveIbuNuril. Koordinator #SaveIbuNuril, Joko Jumadi, mengatakan Ratusan LSM menyampaikan dukungan serta jaminan penangguhan penahanan Bu Nuril, Dia tidak tega melihat anak Nuril yang terlantar karena ibunya ditahan.

Pada Juli 2017, PN Mataram membebaskan Baiq Nuril. Hakim PN Mataram menilai perbuatan Nuril tidak melanggar UU ITE di pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) sebagaimana dakawaan jaksa. Namun di tingkat kasasi Nuril divonis penjara 6 bulan dan denda Rp 500 juta.

Diposting 13-11-2018.

Dia dalam berita ini...

Abdul Kharis Almasyhari

Anggota DPR-RI 2014
Jawa Tengah V