Siapa Caleg 2024 untuk DPR-RI/ DPD-RI/ DPRD Prov. dan DPRD Kab./Kota-mu? Cek di sini...

Berita Anggota Parlemen

Komisi IX Tinjau Implementasi dan Efektivitas UU PPMI di Bali

sumber berita , 26-11-2018

Komisi IX DPR RI meninjau implementasi dan efektivitas pemberlakuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI) di Provinsi Bali. Dalam Kunjungan Kerja Spesifik yang dipimpin Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay ini, Tim Kunspek juga ingin mendengar permasalahan yang dihadapi dalam penerapan asuransi BPJS Ketenagakerjaan di Bali.

“Kami melaksanakan kunjungan khusus untuk melihat pekerja migran pelayaran, baik mereka yang bekerja di kapal pesiar, nelayan, dan lain sebagainya. Kita ingin memastikan apakah undang-undang yang sudah kita sahkan efektif atau tidak, juga ingin memastikan para pekerja mendapatkan program BPJS Ketenagakerjaan” ujar Saleh saat memimpin Tim Kunspek Komisi IX DPR RI ke Bali, Jumat (23/11/2018).

Dari hasil peninjauan, dua regulasi itu baik UU PPMI dan Asuransi BPJS Ketenagakerjaan di lapangan justru belum berjalan efektif. Sehingga para pekerja di kapal pesiar ini tidak mendapatkan haknya. Pekerja migran belum mendapat berbagai kemudahan akses kerja sekaligus perlindungan hukum. Temuan sementara Komisi IX DPR RI, ungkap Saleh, masih ada tumpang tindih kebijakan di daerah menyangkut regulasi ketenagakerjaan.

“Seluruh pekerja kita di luar negeri harus mendapat perlindungan dari negara. Tentu ada peraturan pemerintah dan peraturan dari setiap kementerian. Yang harus diingat, kebijakannya harus satu dan dilakukan sinkronisasi. Jangan setiap kementerian mengeluarkan kebijakan sendiri-sendiri. Satu kebijakan, tapi pelaksanaannya diserahkan kepada masing-masing institusi,” tegas Saleh.

Anggota Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPR RI ini mengingatkan, tumpang tindih kebijakan tidak boleh terjadi, karena akan merugikan para pekerja. Tidak boleh ada ego sektoral dalam mengurus pekerja migran. Dia juga menegaskan, mendapatkan perlindungan pekerjaan adalah hak asasi manusia (HAM) dan negara menjamin hak warganya tersebut.

Saleh menambahkan, pemerintah, dalam hal ini, Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan harus membenahi sistem perlindungan pekerja migran, sehingga pekerja migran Indonesia terlindungi dari pelanggaran HAM seperti kerja paksa, kekerasan, dan menghilangkan hak-hak pekerja.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) dan ESDM Provinsi Bali Ni Luh Made Wiratmi mengeluhkan masih tumpang tindihnya berbagai peraturan dari Menteri Ketenagakerjaan Menteri Perhubungan menyangkut pekerja yang bekerja di kapal pesiar.

Menanggapi hal tersebut, Saleh menjelaskan bahwa perusahaan pelayaran seperti terikat secara langsung dengan beberapa kementerian, seperti Kemnaker dan Kementerian Perhubungan. Oleh karena itu, Saleh memperjelas kewenangan masing-masing kementerian.

Contohnya, persoalan yang berkaitan dengan bisnis dan teknis perusahaan pelayaran, menjadi kewenangan dari Kementerian Perhubungan. Sementara itu, berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja, pengawasan mengenai ketenagakerjaan menjadi bidang kerja pengawas ketenagakerjaan.

“Artinya ketika terjadi kecelakaan kerja, penanganannya yang pertama kali dan yang berwenang adalah instansi Kemenaker atau Disnaker atau yang lebih dikenal lagi dengan pegawai pengawas ketenagakerjaan,” tutup legislator dapil Sumatera Utara itu. 

Diposting 26-11-2018.

Dia dalam berita ini...

Saleh Partaonan Daulay

Anggota DPR-RI 2014
Sumatera Utara II