==JariUngu== JariUngu.com : LK Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Tahun 2016, diaudit oleh BPK-RI

LK Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Tahun 2016

(Catatan: File .pdf ini hanya bagian Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, Catatan atas Laporan Keuangan dan Laporan Operasional (sejak 2015). Tidak termasuk bagian Laporan tentang temuan SPI/kepatuhan)
Instansi:
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
Tahun: 2016.
Opini atas LK: Tidak Memberikan Pendapat

Alasan opini menurut BPK RI:

Sebagaimana diungkapkan dalam Catatan B.2.2 atas Laporan Keuangan, Komnas HAM melaporkan  realisasi  Belanja  Barang  untuk  periode  yang  berakhir  31  Desember  2016 sebesar Rp53,93 miliar. Penelusuran atas dokumen pertanggungjawaban realisasi Belanja Barang tersebut menunjukkan permasalahan sebagai berikut:

1.      Dokumen  Pertanggungjawaban  terkait  Realisasi  Belanja  Alat  Tulis  Kantor,  Makan Minum dan Perjalanan Dinas Belum Diperoleh sebesar Rp261,46 juta dan Realisasi Belanja  ATK,  Makan  Minum  dan  Perjalanan  Dinas  Berindikasi  Fiktif  sebesar Rp725,66 juta;

2.      Dokumen  Pertanggungjawaban  atas  Realisasi  Biaya  Perjalanan  Dinas  Belum Diperoleh  sebesar  Rp3,32  miliar.  Atas  dokumen  pertanggungjawaban  yang  telah diterima  BPK,  dilakukan  uji  petik  dan  diketahui  bahwa  terdapat  perjalanan  dinas yang  tidak  sesuai  ketentuan  sebesar  Rp1,19  miliar  diantaranya  mengakibatkan pemborosan  keuangan  negara  sebesar  Rp747,03  juta  dan  berindikasi  merugikan negara sebesar Rp450,32 juta.

3.      Realisasi  pengadaan  sewa  kendaraan  bermotor  roda  empat  tidak  sesuai  ketentuan sebesar  Rp1,98  miliar  diantaranya  sebesar  Rp234,30  juta  yang  diterima  tunai  oleh Komisioner menimbulkan potensi penyalahgunaan dan berindikasi merugikan negara sebesar Rp172,36 juta. 

Sebagaimana  diungkapkan  dalam  Catatan  C.1.2  atas  Laporan  Keuangan,  Komnas  HAM melaporkan  Kas  Lainnya  dan  Setara  Kas  per  31  Desember  2016  sebesar  Rp1,51  miliar. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pengelolaan Kas di Komnas HAM tidak memadai. Penelusuran  atas  pengelolaan  kas  pada  Bendahara  Pengeluaran  dan  Bendahara Pengeluaran  Pembantu  (BPP)  menunjukkan  bahwa  terdapat  selisih  data  keuangan  yang tidak dapat dijelaskan antara lain:

1)      Perhitungan manual atas SP2D SAIBA adalah sebesar Rp81,98 miliar yang terdiri dari Rp70,96  miliar  dana  APBN  dan  Rp11,01  miliar  dana  Hibah,  sementara  itu  total dokumen  pertanggungjawaban  Tahun  2016  sebesar  Rp84,76  miliar  yang  terdiri  dari Rp71,06 miliar dana APBN dan Rp13,70 miliar dana Hibah. Sehingga terdapat selisih yang tidak dapat dijelaskan antara SPJ dan dana yang tercatat diterima Komnas HAM sebesar Rp2,78 miliar.

2)      Bendahara  Pengeluaran  tidak  memiliki  bukti  pencatatatan  yang  rinci  atas pendistribusian  uang  UP/GU/TU  kepada  BPP.  Selama  tahun  2016,  Bendahara Pengeluaran  telah  mendistribusikan  uang  UP/GU/TU  sebesar  Rp43,96  miliar  baik secara tunai maupun transfer ke rekening pribadi BPP maupun pelaksana kegiatan.

3)      Pengelolaan  uang  persediaan  di  Komnas  Perempuan  tidak  dikelola  oleh  BPP  yang telah  ditunjuk,  namun  dikelola  sendiri  oleh  petugas  kasir  pada  Komnas  Perempuan. Kasir mengelola dana hibah dan dana APBN, dimana diketahui pada saat pemeriksaan fisik  kas,  kedua  sumber  dana  tersebut  tidak  dikelola  secara  terpisah  walaupun disimpan dalam dua brankas yang berbeda. Kasir Komnas Perempuan tidak memiliki pencatatan  atas  mutasi  uang  yang  dikelolanya.  Hasil  pemeriksaan  fisik  lebih  lanjut menunjukkan bahwa terdapat ketekoran kas senilai Rp71,87 juta.

Sebagaimana diungkapkan dalam Catatan C.1.5 atas Laporan  Keuangan, Komnas HAM melaporkan Persediaan per 31 Desember 2016 sebesar Rp204,32 juta. Hasil pemeriksaan menunjukkan  bahwa  pengelolaan  persediaan  belum  tertib,  selain  itu  pembelian  barang yang  menghasilkan  persediaan  selama  tahun  2016  tidak  dilaporkan  kepada  Pengurus Barang/  Pengelola  BMN  sehingga  mengakibatkan  masih  terdapat  pembelian  persediaan selama  tahun  2016  yang  belum  tercatat  di  aplikasi  persediaan  minimal  sebesar     Rp129,01  juta.  Penelusuran  lebih  lanjut,  diketahui  terdapat  perbedaan  realisasi  belanja barang  yang  menghasilkan  persediaan  menurut  SAIBA  sebesar  Rp1,32  miliar  dengan realisasi belanja barang berdasarkan aplikasi persediaan sebesar Rp1,20 miliar, sehingga terdapat  selisih  sebesar  Rp118,54  juta  yang  tidak  dapat  dijelaskan.  Selain  itu  terdapat saldo beban persediaan pada aplikasi persediaan dan SAIBA yang tidak dapat dijelaskan yaitu sebesar Rp1,05 miliar, serta adanya jurnal manual persediaan sebesar Rp273,66 juta yang tidak dapat diyakini kewajarannya.

Sebagaimana  diungkapkan  dalam  Catatan  C.2  atas  Laporan  Keuangan,  Komnas  HAM melaporkan Aset Tetap per 31 Desember 2016 sebesar Rp19,17 miliar. Saldo Aset Tetap tersebut terdiri dari Aset Peralatan dan Mesin sebesar Rp24,87 miliar, Aset Gedung dan Bangunan sebesar Rp13,05 miliar, Aset Tetap Lainnya sebesar Rpl,41 miliar, dan Akumulasi Penyusutan Aset Tetap sebesar Rp20,17 miliar. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa Daftar Barang Ruangan Komnas HAM belum menggambarkan kondisi sebenarnya sehingga keberadaan Aset Tetap Peralatan dan Mesin tidak dapat diketahui sebesar Rp1921 miliar: Komnas HAM belum menyusun Daftar Hasil Pemeliharaan Barang dan Laporan Barang Pengguna sesuai ketentuan pengelolaan aset tetap pada Komnas HAM belum mernadai diantaranya terdapat Aset Tetap yang hilang dan sudah dihapuskan dari Daftar Barang Pengguna namun belum diproses Tuntutan Ganti Rugi sebesar Rp27,39 juta, dan Prosedur Operasional Standar (POS) untuk perlengkapan dan inventaris di lingkungan Komnas HAM belum lengkap.

BPK telah melakukan prosedur alternatifyang cukup untuk menguji kewajaran penyajian Laporan Keuangan Komnas HAM TA 2016. Namun demikian, BPK tidak memperoleh bukti pemeriksaan yang cukup dan tepat tentang nilai Belanja Barang, Kas Lainnya dan Setara Kas, Persediaan dan Aset Tetap per 31 Desember 2016, karen a tidak lengkap dan tertibnya bukti dan catatan di Komnas HAM. Sebagai akibatnya, BPK tidak dapat menentukan apakah diperlukan penyesuaian terhadap angka-angka saldo tersebut di atas.

“Karena signifikansi dari hal-hal yang dijelaskan dalam paragraf Dasar Opini Tidak Menyatakan Pendapat, BPK tidak dapat memperoleh bukti pemeriksaan yang cukup dan tepat untuk menyediakan suatu dasar bagi opini pemeriksaan. Oleh karena itu, BPK tidak menyatakan suatu opini atas Laporan Keuangan Komnas HAM tanggal 31 Desember 2016 serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut.”

 
Laporan BPK
Akses terbatas. Silahkan hubungi kami jika ingin mendapat akses ke laporan keuangan pemerintahan pusat dan daerah pada repository kami.