Keputusan Dirjen Perbendaharaan No KEP-363/PB/2016 tahun 2016 tentang Perubahan Ketujuh Atas Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor Kep-157/PB/2015 Tentang Pemutakhiran Kodefikasi Segmen Akun Pada Bagan Akun Standar
Keputusan Dirjen Perbendaharaan ini sudah mencabut/ mengubah peraturan lain.
Cek!