Peraturan Gubernur Bali No 3 tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tambahan Penghasilan Berdasarkan Kelangkaan Profesi pada Biro Administarasi Pengadaan Barang/Jasa Sekretariat Provinsi Bali
Peraturan Gubernur Bali ini sudah mencabut/ mengubah peraturan lain.
Cek!