Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional No 12 tahun 2018 tentang Pelimpahan Kewenangan Bidang Kepegawaian di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional
Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional ini sudah dicabut /diubah sebagian oleh peraturan/perundangan lain.
Cek!