Peraturan Menteri Dalam Negeri No 43 tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Pemerintahan Dalam Negeri Indonesia
Peraturan Menteri Dalam Negeri ini sudah dicabut /diubah sebagian oleh peraturan/perundangan lain.
Peraturan Menteri Dalam Negeri ini sudah mencabut/ mengubah peraturan lain.
Cek!