Peraturan Walikota Surabaya No 5 tahun 2017 tentang Pencabutan Keputusan Walikota Surabaya Nomor 52 Tahun 2002 tentang Penunjukkan Pejabat yang Berwenang untuk Memberikan Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Serta Pembubaran Koperasi