Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No 19/POJK.03/2018 tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.03/2014 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini sudah mencabut/ mengubah peraturan lain.
Cek!