Pengajuan Rancangan peraturan daerah (Raperda) Kota Religius oleh Pemkot Depok ditolak mentah-mentah oleh DPRD. Apa sih isinya?
Soal penolakan Raperda itu diungkap oleh Wali Kota Mohammad Idris. Raperda itu sudah ditolak DPRD di tingkat Badan Musyawarah (Bamus).
"Iya ditolak dalam Bamus. Bamus tidak mau angkat ini ke jenjang selanjutnya," kata Idris saat dihubungi detikcom, Minggu (19/5/2019).
Ketua DPRD Kota Depok Hendrik Tangke menjelaskan soal alasan penolakan parlemen. DPRD Depok memandang urusan agama adalah ranah privat, yang kalaupun difasilitasi, maka kewenangannya ada di pemerintah pusat.
"Religiusitas adalah hal yang bersifat sangat pribadi (privat), berkaitan dengan hubungan antara manusia dengan manusia dan manusia dengan Tuhan. Dengan demikian bukan kewenangan kota untuk mengatur kadar religiusitas warganya," kata Hendrik.
Raperda ini memuat sejumlah aturan soal kehidupan sosial yang didasarkan pada nilai-nilai agama, termasuk cara berpakaian. Berikut eksekutif summary dan Raperda Penyelenggaraan Kota Religius yang diajukan Pemkot Depok selengkapnya: