Ketua DPR Bambang Soesatyo memandang perlunya dibentuk Badan Penerimaan Negara (BPN) yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. BPN ini sebagai pengganti Direktorat Jenderal Pajak yang selama ini berada di bawah Kementerian Keuangan.
Menurut Bamsoet, sapaan Bambang, kehadiran BPN bisa menjadi solusi untuk mengatasi penerimaan negara yang belum maksimal. Dengan adanya BPN, penerimaan negara bisa digenjot menjadi lebih besar lagi.
"Pintu masuk pembentukan BPN bisa melalui Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang saat ini tengah direvisi DPR bersama pemerintah. Tanggung jawab langsung BPN ke Presiden bisa memangkas kinerja birokrasi, sekaligus menguatkan peran lembaga tersebut dalam menggenjot penerimaan negara," ujar Bamsoet usai Sidang Paripurna DPR mengenai Penyampaian Pemerintah terhadap Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal RAPBN TA 2020, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/5).
Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia ini juga menyoroti lemahnya kenaikan pendapatan negara dari sektor perpajakan. Per April 2019 ini, jumlahnya hanya mencapai Rp 436,4 triliun, naik 4,72 persen dibandingkan periode sama pada April 2018 yang sebesar Rp 416,7 triliun.
"Penerimaan negara terdiri dari tiga sektor utama, yaitu pajak, pendapatan negara bukan pajak (PNBP), dan hibah. Per April 2019 ini, pajak tidak mampu naik signifikan. PNBP malah turun, pada April 2018 mencapai Rp 110,4 triliun, di April 2019 baru mencapai 94 triliun. Total penerimaan negara per April 2019 hanya berada di kisaran Rp 530,7 triliun, naik sedikit dibanding periode April 2018 yang mencapai Rp 528,1 triliun," tutur Bamsoet.
Kehadiran BPN, kata Bamsoet, juga bisa mempermudah kinerja DPR dalam mengawasi kinerja pemerintah di sektor penerimaan negara. Di sisi lain juga untuk mempermudah check and balances di tubuh pemerintah. Sehingga bisa memastikan tidak ada kemandegan kinerja akibat birokrasi yang berbelit-belit.
"Di sisi lain, kehadiran BPN juga untuk meminimalisir terjadinya main mata dengan wajib pajak sehingga menghambat pertumbuhan pajak. Padahal pajak merupakan kunci utama pendapatan negara. Jika berada langsung di bawah Presiden, BPN tentu tidak bisa main-main. Apalagi melakukan berbagai tindakan yang melanggar hukum, kareka konsekuensinya sangat berat," pungkas Bamsoet.