Siapa Caleg 2024 untuk DPR-RI/ DPD-RI/ DPRD Prov. dan DPRD Kab./Kota-mu? Cek di sini...

Berita Anggota Parlemen

KPA: Ketua DPR jangan Overacting

sumber berita , 10-06-2019

Juru Bicara Komite Peralihan Aceh (KPA), Azhari Cagee meminta Ketua DPR RI, Bambang Soesatyo agar tidak overacting nanggapi isu referendum Aceh.

Hal itu disampaikan Azhari Cagee tak lama setelah penunjukkannya sebagai Juru Bicara KPA pada 3 Juni 2019.

Bambang Soesatyo sebelumnya menyatakan menolak secara tegas wacana referendum yang dimunculkan oleh Ketua Umum Partai Aceh (PA) Muzakir Manaf.

Dia pun mengimbau TNI untuk mengantisipasi perkembangan isu tentang referendum Aceh supaya dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat, dan mencegah timbulnya pergolakan politik di daerah lainnya.

“Kami menolak secara tegas rencana referendum yang akan dilaksanakan oleh rakyat Aceh mengingat Indonesia merupakan negara kesatuan yang berdaulat dan NKRI adalah harga mati,” ujar Bambang melalui keterangan tertulis, Senin (3/6).

Politisi partai Golkar ini juga meminta para akademisi dan ahli hukum tata negara menjelaskan langsung kerugian dari referendum yang akan diderita oleh masyarakat Aceh.

Menurutnya, hal tersebut berkaca pada berpisahnya masyarakat Timor Timur seusai memisahkan diri dari Indonesia.

“Kami mengimbau kepada akademisi dan pakar hukum tata negara secara bersama untuk menjelaskan kerugian yang ditimbulkan sebagai dampak dari adanya referendum. Seperti menghilangkan rasa persatuan dan kesatuan sebagaimana dahulu pernah terjadi pada provinsi Timor Timur,” tuturnya.

Menurut Azhari Cagee selaku Jubir KPA, Ketua DPR RI terkesan berlebihan atau overacting dalam menanggapi isu referendum Aceh.

Sebab menurut dia, tanggapan berlebihan lah yang justru akan menimbulkan gejolak politik.

“Justru karena dihadapi dengan cara-cara berlebihan akan menimbulkan efek politik dan kekacauan politik di Aceh, apalagi dengan statemen yang meminta TNI terlibat. Walaupun Undang-undang Nomor 5 tahun 1985 tentang referendum telah dicabut akan tetapi tidak satu UU pun yang menyatakan bahwa perkataan referendum itu haram, makar dan melanggar UU,” katanya.

Menurut dia, wacana referendum juga pernah disuarakan oleh gubernur DIY dan Kaltim, tapi tanggapan dari DPR RI biasa saja.

Dia justru merasa heran, mengapa isu referendum di Aceh ditanggapi secara berlebihan.

“Aceh itu jangan diintimidasi, tapi didekati karna tipikal masyarakat Aceh sangat anti dengan gertakan,” tambahnya.

“Aceh sudah memasuki 14 tahun perdamaian tetapi butir MoU dan UUPA masih belum diimplementasikan secara menyeluruh, bendera, lambang, tapal batas, tanah untuk eks kombatan dan kewenangan lainnya tidak satupun terealisasi,” tambah Azhari Cagee.

Azhari Cagee ditunjuk sebagai Jubir KPA yang baru, menggantikan jubir sebelumnya, Mukhlis Abee.

Penunjukan itu termaktub dalam surat resmi KPA bernomor 05/VI/KPA/2019 yang ditandatangani langsung oleh Muzakir Manaf alias Mualem.

Surat tersebut dikeluarkan KPA Pusat tertanggal 3 Juni 2019.

Penunjukan itu termaktub dalam surat resmi KPA bernomor 05/VI/KPA/2019 yang ditandatangani langsung oleh Muzakir Manaf alias Mualem.

Surat tersebut dikeluarkan KPA Pusat tertanggal 3 Juni 2019.

Dalam surat berbahasa Aceh tersebut tertulis, Ketua KPA Pusat, Muzakir Manaf mengangkat Azhari Cagee sebagai Juru Bicara KPA Pusat.

“Saya yang bernama Muzakir Manaf, jabatan sebagai Ketua KPA Pusat, mengangkat Azhari Cagee sebagai Juru Bicara KPA Pusat,” bunyi surat tersebut.

Selanjutnya dalam surat bernomor 06/VI/2019, Mualem sebagai Ketua KPA Pusat menyampaikan terima kasih kepada Mukhlis Abee yang telah menjalankan tugasnya sebagai Juru Bicara KPA Pusat selama ini.

Surat itu juga dikeluarkan pada tanggal 3 Juni 2019.

Untuk diketahui, Juru Bicara awal KPA Pusat adalah Ibrahim Syamsuddin atau yang akrab disapa KBS.

Pada Mei 2009, KBS meninggal dunia karena penyakit yang diderita almarhum.

Lalu, Mualem sempat menunjuk Mukhsalmina alias Irwansyah sebagai pengganti.

Selanjutnya, saat Mukhsalmina berafiliasi politik ke Partai Nanggroe Aceh (PNA), posisi Juru Bicara KPA dipercayakan kepada Mukhlis Abee.

Kemudian kali ini, Mualem kembali mengganti posisi tersebut dengan menunjuk Azhari Cagee yang juga Ketua Komisi I DPRA sekaligus politisi Partai Aceh.

“Iya benar, saya sudah dipercayakan menjadi jubir KPA, semoga saya mampu menjalankan amanah ini. Surat tersebut juga sudah saya terima dalam beberapa hari ini,” kata Azhari Cagee kepada Serambi, Selasa (4/5).

Sikap Wakil Ketua DPR terhadap Isu Referendum

Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono menolak isu referendum Aceh.

Ia berpendapat, referendum bukan sekadar koreksi pada pemerintahan, namun lebih pada suatu pertaruhan kedaulatan.

Nono tak sependapat dengan isu yang digulirkan Ketua Partai Aceh, Muzakir Manaf, yang mengatasnamakan kondisivketidakadilan dan ketertinggalan Aceh.

“Ini bukan memperjuangkan keterbelakangan masyarakat. Bukan koreksi terhadap pemerintah. Tapi ini kita mempertaruhkan kedaulatan negara,” katanya dalam keterangannya tertulis.

Nono menegaskan, perjuangan apapun tidak boleh mengganggu kedaulatan negara. Ia menjelaskan, dari sudut pandang hukum, TAP MPR nomor 8 tahun 1998 mencabut tap MPR nomor 4 tahun 1983 tentang referendum.

Turunannya adalah undang-undang nomor 6/1998, mencabut UU nomor 5 tahun 1985 juga tentang referendum.

“Artinya, di wilayah hukum indonesia sudah tidak ada yang lain kecuali itu. Tidak berlaku konstitusi atau UU yang lain,” ujarnya.

Artinya, lanjut Nono, format atau model aktualisasi politik untuk menyelesaikan konflik dari berbagai pihak dengan negara sudah tidak lagi dengan referendum.

Menurut Nono, sudah seharusnya tidak ada lagi referundum di wilayah hukum indonesia. NKRI sudah harga mati.

“Jangan ada lagi derita rakyat, air mata dan darah tumpah di bumi Indonesia. NKRI, bhinneka tunggal ika, Pancasila dan UUD 1945 untuk bangsa indonesia termasuk rakyat aceh adalah final,” kata eks Kepala Basarnas ini.(dan/rol)

Diposting 10-06-2019.

Mereka dalam berita ini...

Nono Sampono

Anggota DPD-RI 2014
Maluku

Bambang Soesatyo

Anggota DPR-RI 2019-2024
Jawa Tengah 7