Ketua DPR: Sanksi ASN yang Tidak Netral untuk Beri Efek Jera

sumber berita , 10-06-2019

BADAN Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menemukan adanya aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri yang tidak netral dalam pemilu 2019. Ketua Bawaslu, Abhan, mengatakan Bawaslu menemukan 1.096 pelanggaran netralitas pemilu oleh ASN, TNI, dan Polri. Sebanyak 162 kasus merupakan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU atau Bawaslu.

Menanggapi hal itu, Ketua DPR, Bambang Soesatyo (Bamsoet), meminta Komisi ASN (KASN) agar menjatuhkan sanksi tegas kepada ASN yang terbukti tak netral. Sanksi dianggap perlu diberikan karena mereka telah melanggar ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

"Itu guna memberikan efek jera dan mencegah kejadian serupa terulang kembali pada Pemilu berikutnya," ujar Bamsoet, dalam keterangannya, Senin, (10/6).

Bamsoet mengatakan mendorong KASN untuk menggiatkan sosialisasi mengenai kegiatan atau tindakan yang termasuk pelanggaran netralitas ASN. Selain itu, juga perlu melakukan peningkatan dan pengetatan pengawasan.

"Untuk mencegah birokrasi tercemar dengan ketidaknetralan ASN," ujar Bamsoet.

Ia juga mengimbau kepada pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional untuk tidak menggerakkan dan mengarahkan ASN kepada keberpihakan terhadap salah satu peserta pemilu. Baik sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye, serta agar dapat menjaga netralitas di setiap perhelatan pemilu.

Sementara itu, data Bawaslu menyebutkan bahwa hingga 28 April 2019, terdapat 227 kasus pelanggaran netralitas pemilu oleh ASN yang tersebar di 24 provinsi. Provinsi dengan pelanggaran terbanyak yakni Jawa Tengah (43), Jawa Barat (33), dan Sulawesi Selatan (29).

Bentuk pelanggaran yang dilakukan ASN di antaranya yakni, mencalonkan diri sebagai calon legislatif (caleg), tetapi belum mengundurkan diri sebagai ASN. Selain itu juga melakukan tindakan yang menguntungkan peserta atau calon secara langsung atau di media sosial.

Seperti diketahui, berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 2 huruf f tentang ASN disebutkan asas, prinsip, nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN. Salah satunya berdasarkan asas netralitas.

Sementara itu, dalam Pasal 280 Ayat (2) UU Pemilu disebutkan, selain ASN, pimpinan MA atau MK sampai perangkat desa dan kelurahan dilarang diikutsertakan dalam kegiatan kampanye. Jika pihak-pihak tersebut tetap ikutserta dalam kampanye, akan dikenakan sanksi pidana kurungan dan denda.

Diposting 11-06-2019.

Dia dalam berita ini...

Bambang Soesatyo

Anggota DPR-RI 2014
Jawa Tengah VII