Siapa Caleg 2024 untuk DPR-RI/ DPD-RI/ DPRD Prov. dan DPRD Kab./Kota-mu? Cek di sini...

Berita Anggota Parlemen

Kubu Jokowi Optimistis Mampu Patahkan Argumen Pihak Prabowo di MK

Juru bicara Tim Kampanye Nasional pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin (TKN) Ace Hasan Syadzily meyakini pihaknya dapat mematahkan argumentasi yang disampaikan tim hukum Badan Pemenangan Nasional pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno (BPN) saat sidang sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK). 

"Kami meyakini apa yang disampaikan dalam gugatan oleh kubu 02, kami sangat optimis dapat mematahkan argumentasi dari apa yang mereka sampaikan," ujar Ace di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/6/2019). Ace berpendapat, dalam konteks sengketa hasil pemilu, MK akan lebih menyoroti soal selisih suara antara kedua pasangan calon. 

Artinya tim hukum Prabowo-Sandiaga harus dapat memaparkan bukti-bukti kecurangan dari selisih hasil rekapitulasi suara yang diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). 

Adapun, selisih suara keduanya antar pasangan Jokowi-Ma'ruf dan Prabowo-Sandiaga mencapai 16.594.335. 

Pasangan Jokowi-Ma'ruf unggul dengan 85.036.828 suara atau 55,41 persen dan Prabowo-Sandi mendapatkan 68.442.493 suara atau 44,59 persen. 

Sementara, menurut Ace, dalil-dalil permohonan sengketa yang diajukan oleh tim hukum Prabowo-Sandiaga lebih bersifat kualitatif. 

"Harus diletakkan bahwa gugatan terhadap MK itu sifatnya lebih kepada perselisihan suara daripada hal-hal yang bersifat kualitatif. Karena dari beberapa gugatan yang disampaikan oleh kubu 02 itu lebih banyak kepada hal-hal yang bersifat kualitatif yang sesungguhnya sudah ditangani perkaranya oleh bawaslu," kata Ace. 

Sebelumnya, Ketua Tim Hukum pasangan Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjojanto, menilai pasangan Jokowi-Ma'ruf dapat didiskualifikasi karena diduga melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu). 

Argumen tersebut ditambahkan oleh tim hukum Prabowo-Sandiaga saat perbaikan permohonan sengketa hasil Pilpres 2019 di MK, Senin (10/6/2019). 

Menurut Bambang, Ma'ruf Amin diduga melanggar Pasal 227 huruf p UU Pemilu. 

Pasal tersebut menyatakan bahwa saat pendaftaran, bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden harus menyertakan surat pernyataan pengunduran diri dari karyawan atau pejabat badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu. 

Namun menurut Bambang, nama Ma'ruf Amin masih tercatat sebagai pejabat di bank BNI Syariah dan Mandiri Syariah yang dimuat dalam website resmi kedua bank milik penerintah itu.

Diposting 13-06-2019.

Dia dalam berita ini...

Tb. Ace Hasan Syadzily

Anggota DPR-RI 2014
Banten I