Fraksi NasDem Tegaskan Penerbitan IMB Harus Berpayung Perda

FRAKSI Partai NasDem DPRD DKI Jakarta menegaskan menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) bangunan di atas pulau reklamasi harus berlandaskan peraturan daerah (Perda) tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) yang saat ini belum disahkan.

Rancangan Perda tersebut diketahui telah ditarik Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dari pembahasan pada tahun lalu.

Pernyataan tersebut diungkapkan Ketua Fraksi Partai NasDem DPRD DKI Jakarta Bestari Barus saat menanggapi pernyataan Sekretaris Daerah DKI Jakarta Syaefullah terkait penerbitan IMB hanya perlu peraturan selevel peraturan gubernur (Pergub).

"Tidak bisa dong hanya Pergub saja. Harus dengan Perda," kata Bestari saat dihubungi Media Indonesia, Selasa (18/6).

Bestari yang duduk di Komisi D DPRD Bidang Pembangunan itu pun menegaskan Perda merupakan produk hukum terkuat di tingkat daerah yang menjadi produk turunan dari undang-undang.

Pihaknya pun menegaskan Perda RZWP3K yang masih berupa rancangan harus segera dibahas guna menjadi dasar pengaturan tata ruang di pulau-pulau reklamasi.

"Jangan hanya berhenti di Pergub. Harus Perda. Supaya itu nanti tidak jadi akal-akalan Pemprov DKI," tegasnya.

Diposting 19-06-2019.

Dia dalam berita ini...

Bestari Barus

Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta 2014