Siapa Caleg 2024 untuk DPR-RI/ DPD-RI/ DPRD Prov. dan DPRD Kab./Kota-mu? Cek di sini...

Berita Anggota Parlemen

DPRD akan Ajukan Interpelasi soal IMB

FRAKSI Partai NasDem di DPRD DKI Jakarta berencana mengajukan hak interpelasi kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB) bagi 932 bangunan rumah mewah dan rumah kantor (rukan) di pulau reklamasi. NasDem menilai DPRD DKI memerlukan penjelasan langsung dari gubernur.

“DPRD seyogianya segera meng­agendakan untuk menggulirkan hak interpelasi terkait penerbit­an IMB di atas tanah reklamasi yang belum memiliki aturan tata ruang yang nyata,” kata Bestari saat dihubungi Media Indonesia, kemarin.

Hak interpelasi adalah hak legislatif untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Bestari menjelaskan pihaknya telah berupaya meminta penjelasan dari Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (Citata) DKI Jakarta yang berwenang memberikan rekomendasi penerbitan IMB itu ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DKI. Namun, upaya itu tidak mendapat jawaban.

“Belum ada penjelasan dari PTSP. Rekomendasinya kan pasti dari Citata ke PTSP,” jelasnya.

Fraksi Golkar juga keberatan terhadap terbitnya IMB di pulau reklamasi. Ketua Fraksi Golkar, Ashraf Ali, mengatakan Anies harus menjelaskan secara detail dan terbuka mengenai alasan dan dasar hukum penerbitan IMB di Pulau D.

“Kami belum memahami alasan pemberian IMB di pulau reklamasi. Langkah dewan seperti apa, kita belum tahu. Kalau tidak langgar aturan, ya aturan yang mana? Pak Gubernur perlu klarifikasi,” kata Ashraf Ali.

Anggota Fraksi PDIP, Pandapotan Sinaga, mempertanyakan dasar hukum penerbitan IMB itu. Dia menilai penerbitan IMB itu sudah jelas melanggar aturan hukum karena perda yang mengatur rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (RZWP3K) dan raperda kawasan pantura belum ada.

Tidak butuh perda

Menanggapi pertanyaan anggota dewan tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Saefullah, mengatakan, Pemprov DKI tidak membutuhkan peraturan daerah (perda) untuk melegalkan pembangunan di pulau reklamasi. Menurut dia, raperda zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (RZWP3K) tidak terkait pembangunan di pulau reklamasi.

“RZWP3K itu tidak ada kaitannya untuk mengatur zonasi pulau-pulau di sana,” kata Saefullah.

Menurut dia, dasar hukum yang dibutuhkan cukup dengan Per-aturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 206 Tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota Pulau C, D, dan E. Pergub itu di-tandatanga­ni mantan Gubernur DKI, Basuki Tjahaja Purnama. “Pegangan­nya untuk sementara pergub itu,” ujarnya.

Soal masa berlaku pergub, lanjut Saefullah, pihaknya saat ini tengah merevisi perda tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) DKI Jakarta.

Sementara itu, Walhi DKI Jakarta mengatakan penerbitan IMB itu mengindikasikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak berbeda dengan gubernur era sebelumnya yang berpihak pada pengembang terkait reklamasi.

“Dengan dia menerbitkan IMB saja itu sudah bentuk keberpihakan kepada pengembang. Satu lagi, antara reklamasi dan pembangunan di atasnya itu tidak bisa dipisahkan,” kata Direktur Walhi DKI Jakarta Tubagus Soleh Ahmadi. 

Diposting 19-06-2019.

Mereka dalam berita ini...

M.Ashraf Ali

Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta 2014

Pandapotan Sinaga

Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta 2014

Bestari Barus

Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta 2014