Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta mengaku setuju dengan ucapan Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) soal terbitnya izin mendirikan bangunan (IMB) di Pulau Reklamasi. Menurut PDIP, Pergub 206/2016 tentang Panduan Rancang Kota (PRK) tak bisa menjadi dasar diterbitkannya IMB untuk bangunan di Pulau Reklamasi.
"Kan saya sejak awal bilang begitu. Pergub (nomor 206) tahun 2016 tidak bisa jadi alasan hukum, yang bisa dijadikan (landasan) itu Perda. Kenapa dikeluarkan IMB tidak dikejar dulu selesaikan pembahasan dua raperda itu," ucap Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono, Rabu (19/6/2019).
Gembong masih berkeyakinan dua Raperda, Raperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) maupun Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKS Pantura) akan dibahas. Dua Raperda itu, katanya, dibutuhkan untuk mengatur kontribusi pembangunan oleh swasta.
"Ketika bicara dua Raperda, bicara kontribusi, Pergub tidak ada kontribusi. Kalau Pak Anies (Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan) dulu sebut reklamasi buat siapa? Raperda menjawab itu. Karena ada kontribusi tambahan, yang kontribusi tambahan bisa dilakukan untuk revitalisasi kawasan pantura," ucap Gembong.
Fraksi PDIP merasa aneh saat Pemprov menyebut Raperda RZWP3K tidak membahas reklamasi dan RTKS Pantura tidak lagi dibahas. Gembong menyebut Pemprov salah karena menghilangkan reklamasi dalam pembahasan raperda.
"Tambah blunder lagi. Kan gini, pertanyaan sederhana, itu tanah timbul dari Tuhan atau ditimbun oleh manusia. Kan oleh manusia, hasil reklamasi. Kalau tidak ada Raperda tata ruang, kontribusi tambahan nggak ada. Persoalan di situ. Kontribusi tambahan 15 persen. Saat Perda tata ruang tidak dibahas yang dibahas hanya zonasi, dan menyerahkan kepada RTRW berarti menghilangkan kontribusi tambahan itu," ujar Gembong.
Anies telah menjelaskan alasan Pemprov DKI menerbitkan IMB pada Pulau Reklamasi yang sudah ada. Salah satunya adalah Pergub 206/2016 yang dia sebut dibuat karena, menurut Anies, ada celah berdasarkan PP 36 tahun 2005 Pasal 18 ayat 3.
"Ada Peraturan Pemerintah no 36 tahun 2005 Pasal 18 ayat 3, yang mengatakan jika sebuah kawasan yang belum memiliki Perda RTRW dan Perda RDTR maka Pemerintah Daerah dapat memberikan persetujuan mendirikan bangunan gedung pada daerah tersebut untuk jangka waktu sementara. Celah hukum inilah yang dijadikan pintu masuk dan jadi dasar hukum bagi Gubernur waktu itu untuk mengeluarkan Pergub 206/2016 yang isinya adalah tentang rencana tata kota atau resminya disebut Panduan Rancang Kota (PRK)," ujar Anies dalam keterangan tertulis berupa tanya jawab soal penerbitan IMB di Pulau Reklamasi.
Anies juga telah menyebut alasannya tidak membongkar bangunan yang telah berdiri di Pulau Reklamasi. Dia pun telah memberi penjelasan mengapa tidak mencabut Pergub itu. Pejelasan lengkap Anies bisa dilihat pada berita berikut:
Ucapan Anies ini kemudian mendapat tanggapan dari Ahok. Dia pun menjelaskan tujuannya membuat Pergub itu.
"Aku udah malas komentarinya. Kalau Pergub aku bisa terbitkan IMB reklamasi, sudah lama aku terbitkan IMB. Aku pendukung reklamasi untuk dapatkan dana pembangunan DKI yang bisa capai di atas Rp 100-an triliun dengan kontribusi tambahan 15 persen NJOP setiap pengembang jual lahan hasil reklamasi," kata Ahok melalui pesan singkat, Rabu (19/6/2019).
Ahok mengatakan Pergub tentang Panduan Rancang Kota Pulau C, Pulau D, dan Pulau E Hasil Reklamasi Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara diterapkan untuk warga yang sudah membeli rumah di pulau reklamasi. Dia heran Pergub yang diterbitkannya dijadikan dasar hukum oleh Anies untuk menerbitkan semua IMB bangunan di pulau reklamasi.
"Intinya, Pergub itu aku keluarkan buat bantu rakyat DKI yang keburu punya rumah tetapi tidak bisa buat IMB dan khusus pulau reklamasi," sebut Ahok.