Tersangka kasus dugaan makar Eggi Sudjana akhirnya bisa keluar dari rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya, Senin (24/6) malam. Saat berjalan keluar, nampak muka bahagia tersorot dari wajah politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu. Namun, dia enggan berbicara banyak saat di tanya oleh awak media.
Pantauan JawaPos.com di lokasi, Eggi tampak masuk ruang penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya untuk menyelesaikan proses penangguhan penahanannya. Saat berjalan memasuki ruangan itu dia terlihat masih mengenakan pakaian tahanan berwarna orange.
“Alhamdulillah,” ucap singkat Eggi kepada awak media.
Eggi mendapat pembebasan penangguhan penahanan setelah dijamin oleh Sufmi Dasco Ahmad selaku Direktur Advokasi dan Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi. Permohonannya sendiri telah dibuat sejak H-1 Hari Raya Idul Fitri 1440 hijriah lalu.
“Iya, jadi kami sesuai dengan apa yang kita ketahui selama ini bahwa dari pihak Pak Eggi Sudjana sudah mengajukan penangguhan penahanan, dari keluarga dan ada jaminan dari Pak Sufmi Dasco,” kata Hendarsam Marantoko selaku pengacara Eggi Sudjana.
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisiaris Besar Polisi Argo Yuwono membeberkan alasan dikabulkannya permohonan penangguhan penahanan Eggi Sudjana.
Menurutnya, tersangka bersikap kooperatif saat dimintai keterangan mengenai kasus yang menjeratnya. Adanya Dasco sebagai penjamin membuat penyidik semakin yakin.
“Pertimbangan penyidik untuk mengabulkan yang pertama karena yang bersangkutan kooperatif. Jadi setelah kita lakukan pertanyaan oleh penyidik semua kooperatif,” ungkap Argo.
Selain itu, Argo menyampaikan, Eggi sudah berkomitmen tidak akan kabur maupun menghilangkan barang bukti setelah ditangguhkan penahannya. Oleh sebab itu permohonan dikabulkan.
“Intinya semuanya sudah dievaluasi penyidik dan sudah dikabulkan,” jelas Eggi.
Namun sesuai ketentuan penyidik, selama mendapat penangguhan penahananl, tersangka diharuskan wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis. Saat ini Eggi masih berada di ruang penyidik untuk merampungkan proses administrasi.
“Jadi untuk malam ini tersangka Eggi Sudjana bisa kembali ke rumah, nanti akan diantar pengacaranya dan nanti akan wajib lapor,” tutup Argo.
Sebelumnya, Eggi mulai ditahan sejak Selasa (14/5). Dia diputuskan masuk Rumah Tahanan Polda Metro Jaya setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Dia pertama kali diperiksa sejak Senin (13/5) pada pukul 16.30 WIB.
Pitra Romadoni menyebut kliennya telah ditangkap oleh polisi dengan dasar surat penangkapan B/7608/V/RES.1.24/2019/Ditreskrimum.
Eggi kemudian ditetapkan sebagai tersangka dugaan makar oleh Polda Metro Jaya. Keputusan ini dikeluarkan setelah proses gelar perkara pada 7 Mei 2019. Adanya kecukupan alat bukti seperti enam keterangan saksi, empat keterangan ahli, beberapa dokumen, petunjuk, dan kesesuaian alat bukti menjadi dasar penyidik menaikan status hukumnya.
Politikus PAN itu dilaporkan oleh caleg Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), S. Dewi Ambarawati alias Dewi Tanjung ke Polda Metro Jaya atas tuduhan makar. Laporan itu dibuat atas beredarnya video Eggi menyerukan people power dalam sebuah orasi.
Selain Dewi, Supriyanto yang mengaku sebagai relawan dari Jokowi-Ma’ruf Center (Pro Jomac) juga turut melaporkan Eggi ke Bareskrim Polri, pada Jumat 19 April 2019. Laporannya teregister dengan nomor LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan penghasutan. Terkait status tersangkanya ini, Eggi pun telah mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.