Anggota Komisi II DPR RI Azikin Solthan menyoroti banyaknya permasalahan dalam proses penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Indonesia. Azikin menyebut, ada tiga persoalan pokok yang harus menjadi bahan evaluasi untuk diperbaiki pada penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2020 mendatang. Sehingga, Azikin berharap, penyelenggaraan Pilkada yang akan datang merupakan proses Pilkada yang jauh lebih baik dibandingkan Pilkada sebelumnya.
Demikian disampaikan Azikin usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI dengan Ketua KPU RI, Ketua Bawaslu RI, Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil dan Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri, di Ruang Rapat Kerja Komisi II, Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (7/8/2019).
“Dari hasil evaluasi, ada tiga persoalan pokok yang menjadi permasalahan dalam proses Pilkada. Pertama, tidak akuratnya Data Pemilih Tetap (DPT), kedua netralitas penyelenggara dan poin ketiga dugaan adanya money politic,” ujar legislator Fraksi Partai Gerindra ini.
Terkait hal itu, ia mengingatkan KPU dan Bawaslu untuk fokus pada tiga persoalan pokok tersebut, sebagai bentuk antisipasi agar persoalan yang sama tidak terulang kembali pada Pilkada 2020 mendatang. “Sehingga, proses Pilkada tahun 2020 yang akan datang merupakan proses Pilkada yang jauh lebih baik dibandingkan dengan Pilkada sebelumnya,” tandas Azikin.
Pada kesempatan yang sama, Azikin menyarankan agar masa kampanye Pilkada 2020 jangan terlalu panjang, karena dapat menimbulkan konflik horizontal di daerah. Untuk itu, Azikin meminta KPU untuk mengurangi masa kampanye hanya menjadi dua bulan.
“Kami mengimbau KPU untuk mengurangi masa kampanye menjadi dua bulan saja. Mengingat, Pilkada yang lalu berjalan selama lima bulan. Masa kampanye lima bulan tersebut kami rasakan berlangsung terlalu lama sehingga berdampak pada terjadinya benturan sosial yang berkepanjangan,” tutur Azikin.
Selain itu, Azikin menambahkan, KPU dan Bawaslu untuk segera beraudiensi dengan pihak penyelenggara Pilkada di berbagai daerah untuk mendengarkan permasalahan dan kendala yang dihadapi oleh pihak penyelenggara tersebut. “Sehingga melalui audiensi tersebut, pada rapat berikutnya kita dapat melakukan evaluasi lebih lanjut untuk menyukseskan penyelenggaraan Pilkada tahun 2020 mendatang,” tutup Azikin.