WAKIL Ketua DPR Fahri Hamzah mendorong Presiden Joko Widodo untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait penyadapan.
Menurut Fahri, negara sudah terlambat dalam mengatur tindakan penyadapan tersebut. Sehingga, ia menilai aturan tersebut harus segera dikeluarkan oleh presiden.
"Bayangan saya itu darurat. Dasarnya penyadapan itu ngambang sampai sekarang, itulah yang enggak jelas," kata Fahri, ketika diskusi bertajuk 'RUU Penyadapan Pangkas Kewenangan KPK?' di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (9/7).
Fahri menyoroti bagaimana KPK melakukan penyadapan. Menurutnya, KPK telah ugal-ugalan dalam melakukan penyadapan, lantaran tidak dipayungi oleh aturan yang jelas.
"Saya menelusuri kenapa KPK begitu ugal-ugalan di situ, pertama karena dia bilang nggak ada aturannya jadi dia boleh diaturlah pakai SOP, bayangkan PP saja ga boleh," kata Fahri.
Seharusnya, kata Fahri, ada pengesahan oleh hakim mengenai rekaman penyadapan. Kemudian, diatur menggunakan undang-undang bagaimana cara mendapatkannya dengan proses yang benar.
"Butuh izin pengadilan, baru izin hakim, karena itu perampasan hak dan itu ga dilakukan," kata Fahri.