Kepala Pusat Perencanaan Undang-Undang Badan Keahlian (BK) DPR RI Inosentius Samsul menjelaskan, terdapat beberapa poin yang harus diperhatikan oleh DPRD Kabupaten Banyuwangi dalam pembahasan Peraturan Daerah (Perda) Jaringan Irigasi. Menurut Sensi, sapaan akrabnya, aspek teknis dan aspek politiknya perlu diperhatikan.
“Seperti bagaimana penempatan irigasi yang melibatkan masyarakat serta mekanisme kontrol yang dapat dilakukan oleh DPRD Kabupaten Banyuwangi terhadap kerja tim teknis," ujar Sensi usai menerima kunjungan konsultasi DPRD Kabupaten Banyuwangi, di Ruang Rapat BK DPR RI, Gedung Setjen dan BK DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (9/7/2019).
Lebih lanjut Sensi menjelaskan, perlu adanya pengaturan khusus dalam undang-undang untuk mengantisipasi penetapan kompensasi jika terjadi penggeseran lahan, seperti ganti kerugian. Di samping itu, terdapat Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 28 tahun 2019 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau yang dijadikan tolak ukur dalam pembuatan Perda Jaringan Irigasi DPRD Banyuwangi.
Oleh karenanya, Peraturan Menteri (Permen) PUPR yang disusun Pemerintah Pusat dapat dijadikan sebagai arahan dan pedoman bagi daerah dalam mempunyai landasan hukum yang kuat. "Mereka boleh membuat peraturan yang didasarkan oleh kewenangan atributif yang artinya mengacu pada Permen,” ungkapnya.
Sementara itu, Anggota DPRD Kabupaten Banyuwangi Ismoko mengatakan kendala yang dimiliki dalam pembuatan Perda, adalah adanya jaringan irigasi yang sudah dikuasi dan ditutup oleh bangunan kokoh dengan izin yang dipegang. Terkait hal tersebut, Ismoko berupaya agar dapat meyakinkan masyarakat bahwa menguasai aset negara adalah hal yang salah.