Siapa Caleg 2024 untuk DPR-RI/ DPD-RI/ DPRD Prov. dan DPRD Kab./Kota-mu? Cek di sini...

Berita Anggota Parlemen

Fraksi NasDem Dukung Revisi UU MK

sumber berita , 11-07-2019

FRAKSI NasDem DPR mendukung dilakukannya revisi Undang-Undang No 8 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU No 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Perbaikan dianggap perlu dilakukan khususnya soal rekrutmen calon hakim konstitusi.

Wakil Ketua Fraksi NasDem DPR, Zulfan Lindan, mengatakan NasDem tengah menyusun daftar inventarisasi masalah sebagai masukan dalam proses revisi UU MK. Berbagai diskusi dan dialog dilakukan, tidak hanya oleh anggota DPR Fraksi NasDem, tetapi juga melibatkan beberapa ahli hukum.

Meski masa kerja anggota DPR 2014-2019 akan habis pada akhir September, Zulfan yakin revisi UU MK akan dapat diselesaikan.

"Saya kira keburu, prosesnya kan tinggal tiap-tiap fraksi memasukkan daftar inventarisasi. Kalau itu sudah masuk, sebenarnya kan revisi-revisi hanya sedikit, biasanya tinggal bikin tim kecil saja untuk menyelesaikan," ujar Zulfan dalam FGD Fraksi NasDem DPR dengan tema Urgensi penggantian UU Nomor 8 Tahun 2011 tentang Mahkamah Konstitusi di Gedung DPR, Jakarta, kemarin.

Zulfan mengatakan Fraksi NasDem menyetujui dibuatnya aturan mengenai pembentukan pansel untuk pencalonan hakim konstitusi. Dengan begitu, calon yang diusung akan lebih independen dan berintegritas.

"Kita ingin UU ini nantinya memutuskan salah satunya ialah agar pola rekrutmen anggota MK ini melalui pansel. Itu lebih bagus supaya lebih objektif," ujar Zulfan.

Adanya pansel juga diharapkan dapat membuat proses rekrutmen hakim konstitusi lebih profesional dan tidak sarat kepentingan.

Sementara itu, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie mengatakan selama ini belum ada aturan detail mengenai syarat dan aturan dalam proses rekrutmen hakim konstitusi.

Ia mengatakan, dalam revisi UU MK harus disertakan mengenai detail sistem dan syarat rekrutmen hakim konstitusi. Anjuran lainnya ialah agar dimasukkan pasal mengenai batas minimal usia hakim MK.

"Jangan terlalu muda, dibutuhkan pengalaman untuk memimpin MK, ya mungkin minimal 60 tahun," ujar Jimly. 

Diposting 11-07-2019.

Dia dalam berita ini...

Zulfan Lindan

Anggota DPR-RI 2014
Nanggroe Aceh Darussalam II