Penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mencari Calon legislatif DPRD DKI Jakarta dari fraksi Partai Gerindra Wahyu Dewanto. Hal ini lantaran Wahyu Dewanto diduga terlibat kasus politik uang dalam Pemilu 2019 lalu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono membenarkan hal tersebut. Menurutnya, penyidik mengaku sudah menyebar selebaran berisi pencarian terhadap yang bersangkutan. “Pengumuman itu betul. Jadi, itu ada edaran dari Kejagung (Kejaksaan Agung) makannya kita buat pengumuman disana ya,” ucap Argo di Markas Polda Metro Jaya, Selasa (16/7).
Dia membeberkan selebaran dibuat pasca tindak lanjut laporan dari YH. Laporan tercatat dengan nomor : LP/3945/VII/2019/PMJ/Ditreskrimum, tanggal 01 Juli 2019. Dia menjelaskan, perkara sebelumnya ditangani penyidik Sentra Gakkumdu dan telah selesai proses pemberkasan hingga siap untuk dikirim kepada Jaksa Penuntut Umum. Dalam perkara ini, Wahyu tidak memenuhi panggilan yang ada yaitu, panggilan ke-1 dan panggilan ke-2.
Upaya pencarian ke rumah terlapor sesuai dengan alamat terlapor dan yang tertera di identitas terlapor pun sudah dicari namun hasilnya nihil. Sehingga, akhirnya selebaran pencarian terhadap yang bersangkutan dikeluarkan.
“Namanya ada laporan dari seseorang berkaitan dengan UU Pemilu. Setelah kita lakukan pemeriksaan, kan UU-nya berbeda dengan pelaksanaan untuk penyelidikannya kita menggunakan UU pemilu. Jadi, ada batas waktu yang dibutuhkan untuk penyidikan. Sampai dibuat panggilan pertama, kedua sesuai alamat yang bersangkutan tidak hadir, sehingga kita melakukan sidang in absentia,” pungkas Argo.
Sementara itu, Wahyu Dewanto belum bisa dikonfirmasi soal pihak kepolisian yang mencarinya. No telepon yang dimiliki Wahyu saat ini masih tidak aktif.