Menanggapi adanya isu penolakan dari berbagai pelaku usaha dan industri soal wacana diberlakukannya cukai plastik, Anggota Komisi XI DPR RI Amir Uskara menilai bahwa penolakan tersebut wajar saja dilontarkan, mengingat perusahaan merupakan pengguna aktif bahan plastik. Menurutnya, apapun keputusan pemerintah pasti ada pro kontra.
“Cuma kan yang kita lihat ada manfaatnya buat masyarakat. Jangan berfokus kepada mereka yang pro kontra. Tentunya pasti sudah dilihat baik buruknya juga. Saya kira kita di DPR dari kemarin mendorong cukai plastik itu segera diberlakukan,” ujarnya ketika ditemui Parlementaria, baru-baru ini.
Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini mengaku, sebenarnya DPR RI sejak lama telah mendorong pemerintah agar dibuat aturan mengenai penerapan cukai dalam penggunaan plastik. Karena menurutnya pemerintah tidak boleh terus menerus bergantung kepada cukai rokok saja sebagai penerimaan negara, karena dapat menimbulkan masalah baru.
“Memang penerapan cukai rokok perlu diantisipasi, karena jangan terus bergantung pada cukai rokok. Di beberapa negara, untuk gula sudah ada (diterapkan) di Thailand. Kita kan ingin seperti itu semuanya. Artinya apapun itu yang dilakukan, cukai itu kan merupakan bentuk dari pengendalian peredaran barang,” imbuh politisi dapil Sulawesi Selatan tersebut.
Wacana penerapan cukai plastik ini sempat hilang dari pembicaraan publik, hingga diangkat kembali oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati ketika Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI. Tujuan dari penerapan cukai ini adalah untuk mengendalikan konsumsi plastik dan dampak buruknya pada lingkungan ketika menjadi sampah. Dasar hukumnya Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.