Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri dinilai masih memiliki kelemahan dari aspek substansi, seperti prosedur pendaftaran, dan penegakan hukumnya. Dalam Rapat Kerja Komisi VI DPR RI bersama Menteri Hukum dan HAM dan Menteri Perindustrian, seluruh fraksi sepakat untuk membahas revisi UU Desain Industri. Selanjutnya, fraksi-fraksi tersebut akan menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) untuk pembahasan tingkat satu RUU di DPR RI.
Mewakili pandangan Fraksi PAN, Anggota Komisi VI DPR RI Primus Yustisio menekankan perlunya regulasi desain industri sebagai bentuk pengakuan tentang siapa yang pertama kali berkarya dan telah menemukan kreativitas. “Kreativitas perlu didaftarkan ke pemerintah, agar kreativitas desain industri tersebut tidak diakui, dibajak, dan disalahgunakan pihak-pihak lain yang mengaku sebagai pencipta produk,” ujarnya saat raker di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (15/7/2019).
Adapun yang menjadi catatan, lanjut Primus, produk desain industri seyogyanya jangan hanya menjadi monopoli produk perusahaan besar dan menengah, namun harus mendukung Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). “Prosesnya harus difasilitasi pelatihan, pembinaan, sosialisasi, hingga insentif kepada produk industri rumah tangga dan industri kecil yang populasi industrinya sangat besar,” tambah legislator dapil Jawa Barat V itu.
Sejalan dengan hal itu, pandangan Fraksi PKS yang diwakili oleh Anggota Komisi VI DPR RI Adang Daradjatun menilai adanya urgensi RUU tersebut sebagai perlindungan kekayaan budaya dan etnis bangsa yang sangat beragam. “Selain itu, kami memandang RUU ini akan mendorong hadirnya perlindungan hak yang lebih baik terhadap kreator dan inovator, serta memberikan perlindungan kepada konsumen secara lebih baik,” jelas legislator dapil DKI Jakarta III itu.
Sistem hak desain industri tanpa pendaftaran juga didorong oleh Fraksi PKB. Anggota Komisi VI DPR RI M. Nasim Khan menyampaikan permohonan bagi industri yang memiliki lifecycle pendek seperti fesyen, kriya dan tekstil, juga harus dipermudah. “Dengan adanya sistem tersebut, UMKM bisa mendapat hak desain industri walaupun dengan masa perlindungan yang lebih pendek,” paparnya.
Tidak hanya itu, Nasim melanjutkan, terdapat banyak UMKM yang tidak mendaftarkan desain industrinya. Kelompok ini berpendapat bahwa tanpa pendaftaran desain industri, usahanya tetap bisa berjalan. “Untuk itu diperlukan penyederhanaan sistem pendaftaran dan biaya yang murah bagi UMKM, dengan tidak mengalami perkara hukum dikemudian hari,” pungkas legislator dapil Jawa Timur III itu.
Secara keseluruhan, pembahasan RUU Desain Industri ini telah disetujui oleh beberapa fraksi yang hadir dalam raker. Selain yang sudah disebutkan, beberapa fraksi yang menyampaikan setuju usulan tersebut diantaranya Fraksi Partai Golkar, PDI-Perjuangan, Gerindra, dan NasDem. Sementara Fraksi Partai Demokrat, PPP, dan Hanura menyampaikan persetujuan secara tertulis.