Komisi III Bahas Amnesti Baiq Nuril Minggu Depan

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Erma Suryani Ranik mengatakan, Komisi III DPR baru akan  membahas surat Presiden Joko Widodo terkait permohonan pertimbangan amnesti untuk Baiq Nuril pada minggu depan.

"Belum hari ini, kemungkinan tanggal 24," kata Erma saat dihubungi, Rabu (17/7/2019).

Saat ini, Komisi III masih memiliki agenda lain yang sudah terjadwal, yaitu membahas empat rancangan undang-undang (RUU).

"Komisi masih ada agenda lain. RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, RUU Mahkamah Konstitusi, RUU Jabatan Hakim, RUU Pemasyarakatan," ujar politisi Partai Nasdem ini.

Surat pertimbangan pemberian amnesti untuk terpidana kasus ITE sekaligus korban pelecehan seksual Baiq Nuril Maknun dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah diterima DPR.

Tahapan pembahasan oleh Badan Musyawarah (Bamus) telah selesai dilaksanakan pada Selasa 16 Juli 2019. Surat pertimbangan amnesti Baiq Nuril selanjutnya akan dibahas di Komisi III DPR. 

Diposting 17-07-2019.

Dia dalam berita ini...

Erma Suryani Ranik

Anggota DPR-RI 2014
Kalimantan Barat