Penyidik Polda Metro Jaya tengah mencari caleg DPRD DKI Jakarta dari Partai Gerindra, Wahyu Dewanto untuk diserahkan ke kejaksaan karena kasus terkait dugaan politik uang pada Pemilu 2019 akan segera disidangkan. Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta Muhammad Taufik menyebut Wahyu ada di Jakarta.
"Enggak (DPO). Itu kan cuma berita-berita saja. Orangnya ada di Jakarta kok," ucap M Taufik saat dihubungi, Rabu (17/7/2019).
Taufik menegaskan Partai Gerindra tidak mengizinkan politik uang. Jika jadi tersangka, maka kursi untuk caleg itu gugur meski terpilih.
"Ya iyalah (melarang politik uang). Jika sudah jadi tersangka, dalam aturan batal (anggota Dewan)," ucap Taufik.
Sebelumnya, Penyidik Polda Metro Jaya tengah mencari Wahyu Dewanto untuk diserahkan ke kejaksaan, mengingat kasusnya terkait dugaan politik uang pada Pemilu 2019 akan segera disidangkan. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menjelaskan, perkara pidana pemilu yang ditangani Penyidik Sentra Gakkumdu telah selesai proses pemberkasan dan siap untuk dikirim kepada JPU. Seharusnya, penyidik Sentra Gakkumdu menyerahkan tersangka ke kejaksaan.
Argo menyebut kasus itu bermula dari adanya laporan polisi pada tanggal 01 Juli 2019 yang diketahui kasus itu terjadi pada tanggal 25 Mei 2019 di wilayah Dapil 8 DKI Jakarta dan dilaporkan oleh YH. YH melaporkan Wahyu karena diduga melakukan politik uang pada Pemilu 2019 lalu, seperti tertuang dalam laporannya bernomor LP/3945/VII/2019/PMJ/Ditreskrimum, tanggal 01 Juli 2019.
"Namun dalam perkara yang ditangani ini, tersangka tidak memenuhi panggilan oleh penyidik, baik panggilan kesatu dan panggilan kedua, penyidik juga sudah melakukan upaya pencarian ke rumah terlapor sesuai dengan alamat terlapor dan yang tertera di identitas (KTP) terlapor," jelas Kombes Argo kepada wartawan, Selasa (16/7/2019).
"Dalam perkara dugaan tindak pidana setiap pelaksana, peserta, dan atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta Kampanye Pemilu secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 523 ayat (1) jo Pasal 280 ayat (1) huruf j Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum," ungkap Argo.