PT. Semen Padang Harus Patuhi UU No.32 Tahun 2009

sumber berita , 17-07-2019

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Muhammad Nasir menyatakan bahwa PT. Semen Padang harus mematuhi Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Apabila perusahaan ini menyalahi aturan tersebut maka mereka harus siap menanggung sanksi yang diberikan sesuai hukum pidana.

Hal ini ia sampaikan seusai melakukan kunjungan lapangan ke PT. Semen Padang, Sumatera Barat, beberapa waktu lalu. Menurutnya bukan hanya PT. Semen Padang saja, namun seluruh perusahaan industri harus mematuhi aturan mengenai perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup tersebut.

“Kami hanya mengawal regulasi agar yang dijalankan oleh pihak perusahaan itu sejalan dengan UU Nomor 32 Tahun 2009. Dan penindakannya kami serahkan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Penegakan Hukum (Gakkum) agar semua perusahaan di Indonesia mematuhi aturan ini,” tegas Nasir.

Terkait perizinan yang dimiliki oleh PT. Semen Padang, Nasir akan melakukan kroscek dengan meminta keterangan langsung dari pihak perusahaan terutama bila ditemukan ada yang tidak sesuai dengan regulasi, terutama tentang pengolahan limbah.

Nasir mengaku mendapat informasi dari masyarakat bahwa di area industri PT. Semen Padang ditemukan adanya limbah air yang berwarna hitam di area pemukiman warga, untuk itu Panja Limbah dan Lingkungan Komisi VII DPR RI melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke PT. Semen Padang. Ia berharap pihak perusahaan lebih menyadari bahaya pencemaran lingkungan.

“Harapannya, semua perusahaan harus taat dan patuh dengan lingkungan, supaya seluruh masyarakat yang berada di sekeliling perusahaan merasa nyaman dan tidak tercemar oleh limbah-limbah dari perusahaan tersebut,” tukas politisi Fraksi Partai Demokrat itu.

Diposting 18-07-2019.

Dia dalam berita ini...

Muhammad Nasir

Anggota DPR-RI 2014
Riau II