Calon anggota DPD Nusa Tenggara Barat (NTB) Evi Apita Maya menyatakan akan hadir langsung dalam sidang perkara Pileg 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK). Evi ingin hakim melihat langsung wajahnya untuk dibandingkan dengan foto yang dianggap diedit berlebihan.
"Iya kan besok (18/7) juga saya datang ke MK, biar hakim lihat sendiri bagaimana saya, sesuai tidak dengan foto itu. Kan bisa langsung penilaian subjektifnya langsung, melihat." kata Evi kepada detikcom, Rabu (17/7/2019).
Evi juga mengaku siap membantah tuduhan editan foto berlebihan yang disebut dalam permohonan Farouk Muhammad. Pembacaan jawaban akan dilakukan oleh pihak pengacara.
"Yang membacakan pengacara, saya kan prinsipalnya yang datang langsung," ujarnya.
Sebelumnya, Farouk mengajukan permohonan ke MK agar KPU membatalkan keputusan lolosnya Evi sebagai anggota DPD dengan suara terbanyak di NTB. Farouq, yang tahun ini tak lolos ke Senayan, menilai Evi melakukan pelanggaran administrasi karena menggunakan foto editan untuk mempengaruhi pemilih.
"Dalam pelanggaran administrasi ini dilakukan satu tindakan berlaku tidak jujur bahwa calon anggota DPD RI dengan nomor urut 26 atas nama Evi Apita Maya diduga telah melakukan manipulasi atau melakukan pengeditan terhadap pas foto di luar batas kewajaran. Ini akan dibuktikan dengan keterangan ahli, Yang Mulia," kata kuasa hukum Farouk (pemohon), Happy Hayati Helmi, saat membacakan permohonan gugatan terhadap KPU sebagai termohon dalam sidang MK, Jumat (12/7).
Menurut pemohon, foto calon anggota DPD nomor urut 26, Evi Apita Maya, sudah mengelabui juga menjual negara karena adanya logo DPD pada alat peraga kampanye. Evi Apita kemudian memperoleh suara terbanyak, yakni 283.932 suara.
"Dari pemilih yang memilihnya dengan alasan foto calon nomor urut 26 atas nama Evi Apita Maya cantik dan menarik walaupun pemilih tidak mengetahui siapa calon tersebut," imbuh Happy.
Dalam jadwal yang diumumkan di situs MK, sidang selanjutnya akan digelar pada Kamis (18/7) pukul 14.00 WIB. Agenda sidang adalah memeriksa jawaban termohon, keterangan pihak terkait atau keterangan Bawaslu, serta pengesahan alat bukti.