Siapa Caleg 2024 untuk DPR-RI/ DPD-RI/ DPRD Prov. dan DPRD Kab./Kota-mu? Cek di sini...

Berita Anggota Parlemen

Komisi XI Libatkan Stakeholder dalam Penyeleksian Calon Anggota BPK RI

sumber berita , 18-07-2019

Anggota Komisi XI DPR RI Indah Kurnia mengatakan bahwa Komisi XI DPR akan selalu melibatkan stakeholder dalam menentukan setiap kebijakan, tak terkecuali dalam penyeleksian calon Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang saat ini sudah terseleksi menjadi 32 orang dari 64 pendaftar.

Demikian diungkapkan Indah saat mengikuti pertemuan Tim Kunjungan Kerja Spesifik (Kunspek) Komisi XI DPR RI dengan sejumlah akademisi di Universitas Airlangga (Unair) dalam menghimpun masukan terkait seleksi Anggota BPK RI, di Surabaya, Jawa Timur, Selasa (16/7/2019).

"Sama yang kita lakukan saat pemilihan Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia kemarin, kita melibatkan beberapa stakeholder seperti Himbara (Himpunan Bank Milik Negara), PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan), BIN (Badan Intelijen Negara) dan sebagainya. Ini adalah upaya kami melibatkan beberapa pihak untuk membuat keputusan yang benar," terang Indah.

Menurut politisi Fraksi PDI Perjuangan itu, kriteria calon Anggota BPK mesti expertise layaknya manajer sebuah bank. Walaupun memiliki keahlian tertentu, tapi seolah-olah multi-expert yang bisa  mengelola keuangan, mengerti ilmu psikologi dalam pemberian kredit dan mengerti hukum. "Kami memilih Unair untuk meminta masukan mengenai mekanisme pemilihan. Mulai bagaimana cara menseleksi yang lebih tepat sampai syarat dan kriteria yang harus dimiliki oleh seorang Anggota BPK," terangnya.

Legislator dapil Jawa Timur I ini mengatakan kriteria calon Anggota BPK RI yang berhasil dihimpun dari pertemuan dengan akademisi di Unair diantaranya para calon diminta untuk tetap menjaga independensi, mengerti aspek keuangan, auditing serta permasalahan yang berkaitan dengan keuangan negara.

Terkait rencana pembentukan Panitia Seleksi (Pansel) calon Anggota BPK, Indah menuturkan, hal ini kedepan harus diatur dalam Undang-Undang BPK RI. "Pansel ini kedepan bertujuan untuk mensortir permohonan yang masuk secara admisitrasi, maupun pembuatan makalah yang disodorkan pada kami. Dan ini dapat menghindari permohonan calon yang beberapa kali mengajukan dan tidak terpilih," tutupnya.

Diposting 19-07-2019.

Dia dalam berita ini...

Indah Kurnia

Anggota DPR-RI 2014
Jawa Timur I