Siapa Caleg 2024 untuk DPR-RI/ DPD-RI/ DPRD Prov. dan DPRD Kab./Kota-mu? Cek di sini...

Berita Anggota Parlemen

DPR Restui Presiden Beri Amnesti untuk Baiq Nuril

KOMISI III DPR menyetujui pemberian amnesti kepada terdakwa kasus informasi dan transaksi elektronik (ITE) Baiq Nuril Maknun. Hal itu diputuskan dalam rapat dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly soal amnesti terhadap guru honorer SMAN 7 Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), itu. 

"Kami sampaikan bahwa komisi DPR telah melakukan pleno dan alhamdulilah kepada saudari Nuril telah diputus dan diberi pandangan dari 10 fraksi dan dihadiri 6 fraksi secara aklamasi dapat memberikan pertimbangan kepada Presiden (Joko Widodo) untuk dapat diberikan amnesti kepada Baiq Nuril," kata Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin di usai rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (24/7).

Rapat itu dihadiri enam dari sepuluh fraksi di Komisi III. Mereka ialah Fraksi PDI Perjuangan, Golkar, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Demokrat, Partai Amanat Nasional (PAN), dan Gerindra. Hasil keputusan di Komisi III itu selanjutnya dibawa ke rapat paripurna DPR RI untuk dibacakan ke seluruh anggota fraksi di Parlemen.

"Mudah-mudahan paripurna besok bisa mengagendakan dan nanti malam akan ada rapat Bamus (Badan Musyawarah) kami akan segera memasukan surat dalam Bamus di jam 19.30 dan besok mudah-mudahan bisa dibacakan di paripurna," terang Aziz. 

Yasonna mengatakan pertimbangan amnesti ini bentuk pelaksanaan butir Nawacita Presiden Jokowi dalam melindungi perempuan dari kekerasan. Menurut Yasonna, kasus Baiq Nuril adalah kriminalisasi dan bertentangan dengan rasa keadilan, khususnya terhadap perempuan. 

"Ini terkait rasa keadilan karena yang dilakukan Baiq Nuril adalah mempertahankan harkat dan martabat yang dilecehkan," ujar dia.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) Nuril. Dia dianggap bersalah telah melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Kasus ini bermula saat Baiq Nuril menerima telepon dari kepala sekolah (kepsek) berinisial M pada 2012. M bercerita tentang hubungan badannya dengan seorang wanita yang dikenal Nuril. Merasa dilecehkan, Nuril merekam perbincangan tersebut.

Pada 2015, rekaman itu beredar luas di masyarakat Mataram sehingga M marah. Dia melaporkan Nuril ke polisi. M menilai tindakan Nuril membuat malu keluarganya. Akibat laporan itu, Nuril menjalani proses hukum hingga persidangan.

Pengadilan Negeri Mataram memvonis bebas Nuril. Namun, jaksa mengajukan banding hingga tingkat kasasi. MA kemudian memberi vonis hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta karena dianggap melanggar Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008.

Kasus ini menimbulkan polemik. Baiq Nuril dinilai sebagai korban pelecehan seksual dalam percakapan itu. Presiden Joko Widodo mempersilakan Baiq Nuril mengajukan amnesti.

"Boleh (mengajukan amnesti), secepatnya," tegas Jokowi di Pangkalan Udara TNI AU Sam Ratulangi, Manado, Sulawesi Utara, Jumat, 5 Juli 2019. 

Diposting 25-07-2019.

Dia dalam berita ini...

M. Azis Syamsuddin

Anggota DPR-RI 2014
Lampung II