Seluruh Anggota Komisi III DPR Setujui Amnesti untuk Baiq Nuril

sumber berita , 24-07-2019

Perjuangan Baiq Nuril untuk mendapatkan keadilan berujung manis. Amnesti yang diajukan Presiden Jokowi untuk terpidana kasus UU Informasi dan Transasksi Elektronik (ITE) itu disetujui oleh seluruh anggota Komisi III DPR.

Keputusan itu diperoleh setelah Komisi III menggelar rapat pleno pada Rabu (24/7). Rapat tersebut dihadiri Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly dan 10 fraksi.

“Dari sepuluh fraksi secara aklamasi dapat memberikan pertimbangan kepada Presiden Jokowi untuk memberikan amnesti terhadap Baiq Nuril,” ujar Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (24/7).

Selanjutnya, kata Aziz, Komisi III DPR akan mengirimkan surat pemberian rekomendasi amnesti Baiq Nuril ke Badan Musyawarah (Bamus) DPR. Lantas Bamus mengadakan rapat.

Hasil rapat Bamus itu nantinya juga dibawa ke rapat paripurna DPR. Pada saat paripurna itu hasil rapat pleno Komisi III DPR tentang pemberian rekomendasi terhadap Baiq Nuril akan dibacakan.

Anggota Komisi III Muslim Ayub menambahkan, kasus Baiq Nuril ini ‎perlu ditindaklanjuti. Sebab kasus sebenarnya, Baiq Nuril menjadi korban pelecehan dari Kepala Sekoalah SMAN 7 Mataram tidak terungkap. “Saya usulkan untuk tindak lanjuti kasus pelecehan seksual,” kata Muslim.

Menurut Muslim, sangat tidak adil jika kasus pelecehan Baiq Nuril tidak diusut. Pasalnya kasus itu sudah ada laporan kepolisiannya mengenai pelecehan seksual yang dilakukan Kepala Sekolah SMAN 7 Mataram.

“Dari keterangan pengacara Baiq Nuril sudah ada laporan dalam kasus pelecehan namun sampai sekarang tidak ada langkah penyidikan,” ungkapnya.

Di tempat yang sama, Menkumham Yasonna H Laoly mengapresiasi rekomendasi Komisi III DPR dalam pemberian amnesti ke Baiq Nuril tersebut. Menurut Yasonna, pemberian rekomendasi amnesti tersebut merupakan wujud melindungi perempuan dari tindak kekerasan.

“Langkah pemberian amnesti terhadap Baiq Nuril merupakan bentuk pelaksanaan Nawacita yaitu melindungi perempuan dari tindak kekerasan,” kata Yasonna.

Yasonna menegaskan, kasus Baiq Nuril adalah bentuk kriminalisasi. Baiq Nuril mempertahankan harga dirinya dari pelecehan seksual yang diduga dilakukan Kepala Sekolah SMAN 7 Mataram.

“Ini terkait rasa keadilan karena yang dilakukan Baiq Nuril adalah mempertahankan harkat dan martabat yang dilecehkan,” ujarnya.

Keputusan itu disambut suka cita oleh Baiq Nuril turut hadir dalam rapat tersebut. Dia bersyukur Komisi III DPR telah menyetujui rekomendasi amnesti dari Presiden Jokowi. “Alhamdulillah. Tinggal 25 Juli untuk pembacaan di sidang paripurna,” kata Nuril seraya meneteskan air mata.

Nuril bersyukur tinggal selangkah lagi mendapatkan amnesti dari Presiden Jokowi. Dengan demikian dia bisa terbebas dari kasus UU ITE yang menjeratnya selama ini dengan paripurna. “Saya hanya bisa bilang terima kasih,” tuturnya.

Untuk diketahui, ‎Baiq Nuril dilaporkan atas perbuatan merekam aksi pelecehan seksual yang dilakukan oleh Muslim, eks kepala SMAN 7 Mataram. Namun belakangan Baiq Nuril dilaporka balik hingga dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 UU ITE juncto Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 11/2008 tentang ITE, khususnya terkait penyebaran informasi elektronik yang muatannya dinilai melanggar norma kesusilaan.

Setelah memenangkan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Muslim yang menjadi pelaku pelecehan seksual itu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) dan menang. Baiq Nuril lantas mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke MA. Namun permintaan tersebut ditolak. Dengan penolakan ini Baiq Nuril akan tetap dihukum 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan penjara. Dengan keputusan MA itu, Baiq Nuril pun mencari keadilan. Langkahnya dengan meminta amnesti ke Presiden Jokowi.

Diposting 25-07-2019.

Mereka dalam berita ini...

Yasonna Hamonangan Laoly

Anggota DPR-RI 2019-2024
Sumatera Utara 1

Azis Syamsuddin

Anggota DPR-RI 2019-2024
Lampung 2