Komisi III DPR RI mendorong Kejaksaan Tinggi Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk tetap melaksanakan penegakan hukum secara profesional. Kinerja Kejati NTT dalam memecahkan berbagai perkara, mulai dari penyelidikan, penyidikan, hingga menetapkan tersangka tidak boleh mendapat intervensi dari pihak manapun. Namun di sisi lain, Kejati NTT harus terbuka dalam penanganan perkara, khususnya terhadap perkara-perkara yang menarik perhatian publik, sehingga tidak menimbulkan berbagai persepsi di tengah masyarakat.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Herman Hery mengatakan, pihaknya juga menyoroti perkara-perkara mengendap di Kejati NTT yang menarik perhatian publik. Menurutnya ada beberapa kemungkinan perkara itu kemudian mangkrak, dan belum terselesaikan hingga kini. Diantaranya karena kasus tidak tertangani, atau tidak cukup alat bukti. Ia menegaskan, Kejati NTT harus berani mengungkap hal ini kepada publik. Jika tidak ada alat bukti, Kejati NTT harus terbuka bahwa kasus tidak bisa dilanjutkan karena tidak cukup menemukan alat bukti.
“Saya tegaskan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, jangan takut bila ada intervensi. Yang penting, lakukan penegakan hukum, lidik dan sidik sebuah perkara secara profesional. Kalau dalam melakukan lidik dan sidik tidak cukup buktinya, diungkap saja bahwa tidak bisa menetapkan tersangka. Kalau tidak dilakukan itu, publik bisa menghakimi orang yang belum tentu bersalah,” tegas Herman saat memimpin pertemuan Tim Kunjungan Kerja Reses Komisi III DPR RI dengan Kajati NTT beserta Kajari se-NTT, di Kupang, NTT, Jumat (26/7/2019).
Politisi PDI-Perjuangan itu berpesan, berbagai perkara yang mangkrak itu harus segera diselesaikan oleh Kejati NTT. Namun ia mengingatkan, Kejati NTT harus tetap berlaku profesional. Herman berharap, dengan sikap profesional yang ditunjukkan oleh Kejati NTT, dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada penegak hukum. Sementara terkait berbagai kendala dan permasalahan yang dihadapi Kejati NTT dalam menjalankan kinerjanya, Herman berkomitmen untuk menindaklanjutinya dalam Rapat Kerja dengan Kejaksaan Agung.
“Apa yang disampaikan Kajati NTT, seperti kekurangan tenaga, gedung dan infrastruktur, dan sarana prasarana yang ada akan kami tindaklanjuti dalam rapat dengan Kejagung. Tapi permasalahan itu memang cerita lama. Kemampuan negara untuk membiayai itu semua, termasuk kebutuhan Aparat Penegak Hukum (APH) yang ideal memang terbatas. Tapi kalau menunggu anggaran ideal, baru penegakan hukum dijalankan, kapan negara ini bisa baik? Jadi apa yang ada jalankan dulu, sambil kita melihat ke depan. Semoga kemampuan negara bertambah,” tutup legislator dapil NTT II itu.
Sebelumnya, Kajati NTT Fathor Rahman memaparkan, institusi yang ia pimpin menghadapi sejumlah tantangan. Diantaranya minimnya Sumber Daya Manusia, kurangnya sarpras, hingga masih kurang idealnya jumlah jaksa. Ia menuturkan, dengan wilayah NTT yang berupa kepulauan dan cukup luas, Kejati NTT hanya memiliki 503 pegawai, yang terdiri dari 177 jaksa dan 326 pegawai tata usaha. Bahkan untuk SDM ini, menurutnya perlu adanya peningkatan kompetensi melalui pendidikan dan pelatikan (diklat) khusus dan diklat lainnya.
Fathor menambahkan, pada Januari hingga Juni 2019, pada bidang tindak pidana umum, Kejati NTT telah menerima 1.231 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), kemudian 45 SP3, dilimpahkan sebanyak 941 perkara, dieksekusi 401 perkara, dan 712 upaya hukum. Sementara untuk perkara bidang tindak pidana umum yang cukup menarik perhatian diantaranya kasus perkara Pemilu, pencabulan dan pemerkosaan pada anak yang mencapai 152 perkara, human trafficking, peredaran narkotika, hingga perkara tanah.
Kunker ini juga diikuti oleh Ketua Komisi III DPR RI Azis Syamsuddin (F-Golkar), serta Anggota Komisi III DPR RI Ichsan Soelistio dan Arteria Dahlan dari PDI-Perjuangan, Saiful Bahri Ruray dan Adies Kadir dari F-PG, Wihadi Wiyanto (F-Gerindra), Mulyadi dan Yosef B. Badeoda dari F-PD, Muslim Ayub (F-PAN), Bachrudin Nasori (F-PKB), M. Nasir Djamil dan Soenmandjaja dari F-PKS, Hasan Husaeri Lubis (F-PPP), serta Jacki Uly dan Zulfan Lindan dari F-NasDem. Selain pertemuan dengan Kajati NTT, Tim Kunker juga menggelar pertemuan dengan Kapolda NTT, Kanwil Kemenkumham NTT, BNNP NTT, Pengadilan Tinggi Kupang, Pengadilan Tinggi Agama, Pengadilan Militer, dan PTUN Kupang.