Tiga emak PEPES Karawang divonis 6 bulan penjara, mereka dinilai hakim terbukti melakukan kampanye hitam kepada Presiden Joko Widodo. Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad meyakini putusan hakim itu terbaik untuk ketiga emak PEPES.
"Jadi gini, bahwa kalau melihat pasal yang dituduhkan, dan ancaman hukuman terhadap pasal itu, apa yang diputuskan hakim, menurut kami itu terbaik, disamping pembelaan tim advokasi dari awal mendampingi, itu bekerja dengan baik," kata Dasco saat dihubungi, Selasa (30/7/2019).
Dasco mengaku telah dihubungi oleh perwakilan keluarga ketiga emak PEPES. Dasco menyebut keluarga telah menerima putusan hakim Pengadilan Negeri Karawang.
"Tadi juga keluarga emak-emak PEPES sudah telepon dan ucapkan terima kasih, bersyukur mereka senang, mereka sadar apa yang dituduhkan itu, vonis yang menurut keluarga itu sudah terbaik," katanya.
Seperti diketahui, majelis hakim PN Karawang, Jawa Barat telah menjatuhkan vonis 6 bulan penjara kepada emak-emak PEPES. Ketiganya diyakini hakim bersalah menyiarkan kabar bohong dengan cara kampanye hitam.
Ketiga emak-emak itu adalah Citra Widaningsih, Enggay Sugiyanti, dan Ika Peranika. Meski begitu, ketiganya tak lama lagi bakal menghirup udara bebas, mereka saat ini hanya menjalani sisa pidana kurungan hingga sampai 24 Agustus 2019 mendatang.
Seperti diketahui, sejumlah tokoh yang sebelumnya tergabung dalam Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno sempat menjenguk tiga emak PEPES asal Karawang yang ditahan di Lapas Karawang dalam kasus dugaan kampanye hitam kepada Presiden Jokowi. Kunjungan dilakukan untuk memberi semangat kepada tiga emak PEPES.
Para tokoh yang hadir di antaranya Waketum Gerindra Sufmi Dasco Ahmad, Ketua DPP Gerindra Habiburokhman, dan Juru Bicara Prabowo Subianto, Dahnil Anzar Simanjuntak. Emak-emak PEPES pun terharu atas kunjungan tim advokasi tersebut. Mereka juga menyampaikan ucapan terima kasih.