Komisi IX Dorong Peningkatan Kelas RS di Sumut

sumber berita , 31-07-2019

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay menyampaikan secara umum Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dan pemerintah kabupaten/kota se-Sumut sedang berupaya keras untuk menaikkan status-status rumah sakit yang ada. 

Kini masih ada rumah sakit yang mengalami penurunan kelasnya. Setidaknya tercatat 72 rumah sakit  (RS) Sumut yang turun kelas.

“Sedang dilakukan evaluasi dan diberi waktu untuk memperbaiki bagaimana rumah sakit itu bisa naik kelasnya lagi. Sebagaimana yang kita harapkan akan semakin bagus dan semakin baik kelas dan rumah sakitnya, tentu pelayanannya juga semakin baik,” ungkap Saleh saat memimpin Kunjungan Kerja Reses Komisi IX DPR RI ke Kota Medan, Sabtu (27/7/2019).

Berdasarkan surat Kementerian Kesehatan yang dikeluarkan tertanggal 15 Juli 2019, terdapat 72 rumah sakit yang turun kelas di Sumut mulai dari Kelas A menjadi Kelas B. Kemudian, Kelas B ke C dan Kelas C ke D. Selain itu, ada juga RS yang menjadi pertimbangan turun kelas atau dalam pembinaan.

“Oleh karena itu, kita meminta agar pemerintah pusat untuk memberikan aturan yang jelas terkait verifikasi rumah sakit dan kalau bisa jangan dipersulit untuk melakukan verifikasi. Sehingga rumah sakitnya bisa mengikuti semua aturan yang diterapkan pemerintah,” ungkap politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu.

Rumah sakit yang mengalami dan akan turun kelas berhak menyampaikan tanggapan atau keberatan, tanggapan tersebut dapat dilakukan paling lama 28 hari, terhitung sejak 15 Juli. Apabila pihak RS tidak keberatan dengan hasil review Kemenkes atau menerima, maka dapat menyesuaikan kelas paling lama 35 hari.

Saleh juga menyampaikan bahwa pelayanan kesehatan merupakan salah satu faktor determinan yang mempengaruhi derajat kesehatan masyarakat.

Permasalahan pelayanan kesehatan di Indonesia, setidaknya terdapat pada dua hal yaitu ketersediaan fasilitas pelayanan kesehatan yang memadai dan aksesibilitas masyarakat terhadap fasilitas kesehatan tersebut. 

“Komisi IX DPR RI menaruh perhatian khusus terhadap peningkatan kualitas kesehatan di Indonesia. Dimana pada tahun 2019 sesuai dengan amanah UU Kesehatan bahwa anggaran bidang kesehatan telah mencapai 5 persen dari total APBN," jelas Saleh.

"Anggaran tersebut tentunya untuk ketersediaan fasilitas pelayanan kesehatan yang memadai dan aksesibilitas masyarakat terhadap fasilitas kesehatan,” papar politisi dapil Sumut itu.

Fasilitas pelayanan kesehatan terbagi atas fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama (FKTP) yaitu Puskesmas maupun klinik pratama dan fasilitas kesehatan rawat tingkat lanjut (FKRTL) yaitu rumah sakit. 

Saleh mengingatkan, pelayanan kesehatan di FKTP khususnya Puskesmas harus diarahkan ke  bentuk pelayanan kesehatan dasar (basic health care services) yang lebih mengedepankan upaya promotif dan preventif  (public health service). 

Diposting 01-08-2019.

Dia dalam berita ini...

Saleh Partaonan Daulay

Anggota DPR-RI 2014
Sumatera Utara II