DPR Sebut Pelecehan terhadap Pengadilan tidak Perlu Diatur Khusus

sumber berita , 01-08-2019

ANGGOTA Komisi III DPR Fraksi PKS M Nasir Jamil menilai pengaturan pelecehan terhadap pengadilan atau Contempt of Court tidak perlu diatur secara khusus. Saat ini, kata ia, pelecehan terhadap pengadilan telah diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.

"Dalam UU itu telah diatur mengenai perlindungan kekuasaan peradilan, khususnya hakim dalam proses peradilan dari segala ancaman, gangguan dan hambatan yang dialami hakim dalam menjalankan tugasnya," kata Nasir ketika Seminar Nasional Peran UU Contempt of Court, di Hotel Holiday Inn, Jakarta, Kamis (1/8).

Selain itu, Nasir mengatakan mengenai beberapa pelecehan terhadap pengadilan juga telah diatur dalam Kitab Umum Hukum Pidana (KUHP) dan dalam Bab Tindak Pidana Terhadap Proses Peradilan Pasal 290-312.

Nasir menyebut dengan sistem peradilan non-adversarial model, hakim telah memiliki kekuasaan yang sangat besar dalam memeriksa dan mengadili suatu perkara.

Senada dengan Nasir, Pakar Hukum Pidana dari Universitas Indonesia Harkristuti Harkrisnowo mengatakan contempt of court telah diatur dalam beberapa pasal di KUHP antara lain Pasal 207, 209, 210, 211, 212, 216, 217, 224 dan 522.

Maka dari itu, ia menilai para hakim harus memaksimalkan pasal-pasal tersebut ketika mengalami pelecehan terhadap pengadilan. Akan tetapi, ia mempertanyakan karena para hakim saat ini tidak menerapkan aturan tersebut.

"Jarang sekali pasal-pasal tersebut digunakan atau diterapkan oleh hakim maupun pengadilan," ujar Harkristuti.

Diposting 02-08-2019.

Dia dalam berita ini...

M. Nasir Djamil

Anggota DPR-RI 2014
Nanggroe Aceh Darussalam I