Siapa Caleg 2024 untuk DPR-RI/ DPD-RI/ DPRD Prov. dan DPRD Kab./Kota-mu? Cek di sini...

Berita Anggota Parlemen

Gerindra Dukung Anies soal Ingub Atasi Polusi Udara, tapi...

Gerindra mendukung langkah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) tentang Pengendalian Kualitas Udara. Gerindra berharap ingub itu dapat segera diterapkan.

"Ya, bagus kita dukung ingub itu. Harus bisa dilaksanakan di masyarakat, ya," kata Wakil Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta Syarif saat dihubungi, Jumat (2/8/2019).

Meski demikian, ia menyarankan agar ingub dilengkapi dengan capaian-capaian secara periodik. Menurutnya, hal itu berguna untuk mengetahui sejauh mana keefektifan ingub mengatasi masalah polusi udara di Jakarta.

"Hanya mungkin kita harus lihat lebih lengkap lagi terkait dengan target-target capaian secara periodik. Misalnya kendaraan 10 tahun penggantian. Yang nggak lulus uji emisi nggak boleh beroperasi. Itu per perodenya 4 bulan atau 6 dilakukan kontrol yang ketat dan di-publish. Misalnya kita dalam 4 bulan ini sudah mengandangkan kendaraan sekian, itu harus ada target yang spesifik," jelasnya.

Selain itu, Syarif berharap ingub itu dilengkapi sanksi yang mengikat. Hal ini bertujuan agar masyarakat lebih bertanggung jawab menjaga kualitas udara Jakarta.

"Sanksinya ada nggak itu. Soalnya, saya belum baca secara lengkap itu. Kalau itu tidak ada sanksinya, harus segera membuat satu jenis sanksi yang lebih mengikat. Kalau tidak ada sanksi, akan sulit tercapai yang saya maksud tadi," sebut Syarif.

Instruksi tersebut ditandatangani Anies pada Kamis (1/8). Instruksi itu bernomor 66 tahun 2019 tentang pengendalian kualitas udara Jakarta. Dalam ingub tersebut, Anies memberi perintah kepada beberapa instansi untuk melaksanakan beberapa kebijakan dan langkah-langkah. Ada tujuh instruksi yang dikeluarkan Anies sebagai langkah pengendalian kualitas udara.

Anies menginstruksikan agar tak ada angkutan umum yang berusia di atas 10 tahun atau yang tidak lulus uji emisi beroperasi di jalan. Sejalan dengan itu, Anies meminta agar peremajaan angkutan umum melalui program Jak Lingko selesai pada 2020. Soal kebijakan lulus emisi dan usia kendaraan juga akan diterapkan terhadap kendaraan pribadi.

Selanjutnya, Anies juga ingin ada perluasan kebijakan ganjil-genap selama musim kemarau dan peningkatan tarif parkir di wilayah yang terlayani angkutan umum. Anies juga menginstruksikan Dinas Bina Marga dan Dinas Perhubungan mendorong peralihan ke moda transportasi umum dan meningkatkan kenyamanan pejalan kaki.

Selain pada kendaraan bermotor, Anies menginstruksikan pengendalian terhadap sumber penghasil polutan tidak bergerak, seperti cerobong industri aktif. Langkah lain untuk mengendalikan kualitas udara ini adalah optimalisasi tanaman berdaya serap polutan tinggi di sarana-prasarana publik. Terakhir, Anies menginstruksikan seluruh gedung sekolah, gedung pemda, dan fasilitas kesehatan pada bagian atap menginstalasi panel surya. Hal ini sebagai upaya merintis peralihan ke energi terbarukan.

Diposting 02-08-2019.

Dia dalam berita ini...

Syarif

Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta 2014