Siapa Caleg 2024 untuk DPR-RI/ DPD-RI/ DPRD Prov. dan DPRD Kab./Kota-mu? Cek di sini...

Berita Anggota Parlemen

Komisi VII Akan Panggil PLN Tekait Pemadaman Listrik

Detik News, 05-08-2019

Sebagian wilayah Jawa mengalami pemadaman listrik secara massal pada Minggu (4/8). Komisi VII mengatakan akan memanggil Direksi PLN terkait peristiwa tersebut.

"Komisi VII begitu kembali dari reses, segera memanggil direksi PLN untuk meminta penjelasan soal ini," ujar anggota Komisi VII DPR Fraksi PAN Bara Hasibuan saat dihubungi, Minggu (4/8/2019).

Bara mengatakan, padamnya listrik ini memiliki dampak yang luar biasa. Di antaranya, berpengaruh terhadap dampak ekonomi hingga masyarakat yang tidak dapat melakukan aktivitas.

"Jadi kan dampak dari kejadian hari ini kan luar biasa. Dampak ekonominya besar, komunikasi terputus, jadi masyarakat tidak bisa melakukan kegiatan secara fisik sehari-hari," ujar Bara.

Bara menyebut saat ini diperlukan adanya akuntabilitas yang jelas terkait sistem kelistrikan. Menurutnya, sebagai suplier tunggal, PLN masih memiliki banyak kelemahan.

"Jadi harus mulai ada akuntabilitas yang jelas karena kan di UU kita sistem kelistrikan kita kan kita mengenal suplier tunggal, yaitu PLN. Jadi memang di sini ketergantungan kita semua terhadap performance PLN itu sangat besar sedangkan PLN seringkali masih banyak kelemahan," kata Bara.

Selain itu, menurutnya PLN terlalu fokus terhadap peningkatan suplai listrik yang menjadi salah satu target pemerintah. Namun, PLN juga disebut perlu memperhatikan terkait kualitas dan transmisi.

"Ini sebetulnya tidak bisa lagi terjadi di abad 21 yang merupakan abad teknologi dan kami di Komisi VII selalu, saya sering mengkritik PLN. PLN kelihatan sekali terlalu fokus kepada peningkatan suplai listrik yang memang merupakan target pemerintah. Dan memang eletrifikasi rate itu memang sudah sangat tinggi di Indonesia ini, rata-rata sudah di atas 90 persen," kata Bara.

"Tapi masalahnya kan bukan hanya suplai listrik tapi bagaimana kualitas dari suplai itu kan, kualitas dari transmisi. Nah ini yang sering terjadi masalah seperti black out, pemadaman baik secara sengaja maupun tidak sengaja itu masih sering terjadi," sambungnya.

Menurutnya, sudah saatnya Pasal 29 Undang-Undang (UU) Ketenagalistrikan Nomor 30 Tahun 2009 dilakukan. Di mana pasal tersebut terkait dengan hak konsumen dalam mendapatkan pelayanan yang baik terkait tenaga listrik

"Sudah waktunya Pasal 29 di UU Ketenagalistrikan 2009 itu sudah waktunya di-enforce, diterapkan," tuturnya.

Diposting 05-08-2019.

Dia dalam berita ini...

Bara Krishna Hasibuan

Anggota DPR-RI 2014
Sulawesi Utara