Siapa Caleg 2024 untuk DPR-RI/ DPD-RI/ DPRD Prov. dan DPRD Kab./Kota-mu? Cek di sini...

Berita Anggota Parlemen

DPR Serahkan soal Sanksi untuk Direksi PLN pada Rini Soemarno

sumber berita , 06-08-2019

PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) (PLN) telah memenuhi panggilan Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI terkait insiden pemadaman listrik (blackout) pada Minggu (4/8) lalu. Lembaga legislator mendesak perusahaan setrum pelat merah tersebut menginvestigasi secara menyeluruh penyebab blackout dan mendorong pemberian kompensasi kepada konsumen.

Adapun Komisi VII DPR RI memanggil langsung Plt Direktur Utama (Dirut) PLN Sripeni Inten Cahyani yang ditemani sejumlah jajaran petinggi PLN di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (6/8). Pertemuan hanya berlangsung singkat. Tak sampai satu jam, mereka keluar dari ruangan rapat dan menemui awak media.

“Agenda kami untuk memastikan permasalahan dan penyebab kejadian (blackout) tersebut. PLN harus melakukan investigasi secara menyeluruh. Juga memberikan kompensasi terhadap masyarakat,” kata anggota Komisi VII DPR RI Maman Abdurahman.

DPR, kata Maman, mengapreasiasi komitmen PLN yang menyatakan telah menyiapkan kompensasi untuk pelanggannya. Besaran kompensasi dan teknisnya diminta harus tetap mengacu pada Peraturan Menteri (Permen) yang berlaku.

“Teknisnya seperti apa, PLN yang akan menindaklanjuti. Komisi VII akan melakukan pengawasan lebih lanjut,” terangnya.

Ketika disinggung awak media apakah diperlukan pencopotan direksi PLN, Maman enggan menanggapi kemungkinan tersebut. Baginya, evaluasi manajemen dari perusahaan negara merupakan wewenang Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

“Bagi kami yang terpenting, Alhamdulillah PLN sudah memastikan semua (listrik) sudah hidup. Karena kalau terkait dengan BUMN pun kami belum bisa berbicara lebih lanjut, karena banyak pejabat BUMN masih pada naik haji. Dan Bu Menterinya juga seperti itu,” tukasnya.

Di tempat yang sama, Plt Dirut PLN Sripeni Inten Cahyani meminta masyarakat tidak perlu khawatir soal kompensasi. Dia bilang, pihaknya akan menaati peraturan yang berlaku.

Inten mencatat, ada sekitar 21,9 juta pelanggan yang terdampak pemadaman listrik akibat gangguan di pembangkitan Ungaran dan Pemalang. Mereka juga telah menyiapkan anggaran hingga Rp 839 miliar untuk kompensasi tersebut.

“Besaran kompensasi sudah diatur oleh pemerintah melalui Permen ESDM dan PLN sudah menghitungnya sesuai dengan ketentuan tersebut,” bebernya.

Dalam regulasi itu, kompensasi yang akan diberikan sebesar 35 persen dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen golongan tarif adjustment. Selain itu, kompensasi sebesar 20 persen dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen pada golongan tarif non-adjustment (yang tidak dikenakan penyesuaian tarif tenaga listrik).

Khusus untuk pelanggan prabayar, kompensasi disetarakan dengan pengurangan tagihan pada golongan tarif adjustment. Kompensasi ini akan diberikan saat pelanggan membeli token berikutnya. Khusus untuk pelanggan premium, PLN akan memberikan kompensasi sesuai Service Level Agreement (SLA) yang telah ditandatangani bersama.

“Jadi, diskonnya 35 persen sesuai Permen untuk input non-subsidi terhadap biaya beban. Kemudian 20 persen untuk subsidi terhadap biaya beban. Ini kan sangat tergantung kontrak tersambungnya. Pengurangan pada tagihan periode bulan Agustus,” pungkas Inten.

Diposting 07-08-2019.

Dia dalam berita ini...

Maman Abdurrahman

Anggota DPR-RI 2019-2024
Kalimantan Barat 1