KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan anggota Komisi VI DPR Fraksi PDIP, Nyoman Dharmantra sebagai tersangka dugaan suap terkait pengurusan izin impor bawang putih tahun 2019.
Selain Nyoman, KPK juga menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka yang diduga sebagai penerima dan pemberi suap dalam perkara ini.
"Menetapkan enam orang sebagai tersangka. Diduga sebagai Pemberi yakni CSU alias Afung (Chandry Suanda), swasta; DDW (Doddy Wahyudi), swasta; ZFK (ZUlfikar), swasta. Sementara diduga sebagai penerima INY (I Nyoman Dhamantra), Anggota DPR 2014-2019; MBS (Mirawati Basri), orang kepercayaan INY dan ELV (Elviyanto), swasta," kata Ketua KPK, Agus Rahardjo dalam konferensi pers, Kamis (8/8).
Chandry merupakan pemilik PT Cahaya Sakti Agro (PT CSA) yang bergerak di bidang pertanian dan diduga memiliki kepentingan dalam mendapatkan kuota impor bawang putih dalam perkara ini. Chandry dan Doddy diduga bekerjasama untuk mengurus izin impor bawang putih.
Doddy Sebelumnya menawarkan bantuan dan menyampaikan memiliki “jalur lain” untuk mengurus Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) dari Kementrian Pertanian dan Surat Persetujuan Impor (SPI) dari Kementrian Perdagangan.
Namun proses pengurusan urung selesai, Doddy kemudian berkenalan dengan Zulfikar yang memiliki kolega-kolega yang dianggap berpengaruh untuk pengurusan izin tersebut.
Zulfikar memiliki koneksi dengan Mirawati dan Elviyanto pihak swasta yang diketahui dekat dengan Nyoman. Kemudian dilakukan serangkaian pertemuan guna membahas pengurusan izin dan komitmen fee.
"Dari pertemuan-pertemuan tersebut muncul permintaan fee dari INY melalui MBS. Angka yang disepakati pada awalnya adalah Rp3,6 Miliar dan komitmen fee Rp1.700-Rp. 1.800 dari setiap kilogram bawang putih yang diimpor," terang Agus.
"Komitmen fee tersebut akan digunakan untuk mengurus perizinan kuota impor 20.000 Ton bawang putih untuk beberapa perusahaan termasuk perusahaan yang dimiliki oleh CSU alias Afung," sambung Agus.
Namun Chandry tidak memiliki uang untuk membayar komitmen fee tersebut dan kemudian meminta bantuan Zulfikar untuk memberi pinjaman.
Zulfikar diduga akan mendapatkan bunga dari pinjaman yang diberikan, yaitu Rp100 juta per bulan. Jika impor terealisasi, Zulfikar akan mendapatkan bagian Rp50 untuk setiap kilogram bawang putih tersebut.
"Dari pinjaman Rp3,6 miliar tersebut, telah direalisasi sebesar Rp2,1 miliar. Setelah menyepakati metode penyerahan, pada tanggal 7 Agustus 2019 sekitar pukul 14.00 siang ZFK mentransfer Rp2,1 Miliar ke DDW, kemudian DDW mentransfer Rp2 milyar ke rekening kasir money changer milik INY. Rp2 Miliar tersebut direncanakan untuk digunakan mengurus SPI," beber Agus.
Sementara Rp100 juta lainnya diduga masih berada di rekening Doddy yang akan digunakan untuk operasional pengurusan izin. Saat ini semua rekening dalam kondisi diblokir oleh KPK.
"Diduga uang Rp2 Miliar yang ditransfer melalui rekening adalah uang untuk mengunci kuota impor yang diurus. Dalam kasus ini teridentifikasi istilah “Lock kuota”," pungkas Agus.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menambahkan, tim penyidik telah berhasil mengidentifikasi temuan uang asing sebesar 50 ribu dolar Amerika Serikat dalam perkara ini.
Atas perbuatannya, pihak yang diduga pemberi Chandry, Doddy dan Zulfikar disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara pihak yang diduga penerima yakni Nyoman, Mirawati dan Elviyanto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.