Siapa Caleg 2024 untuk DPR-RI/ DPD-RI/ DPRD Prov. dan DPRD Kab./Kota-mu? Cek di sini...

Berita Anggota Parlemen

Pemerintah Diminta Libatkan DPR Soal Pemindahan Ibu Kota

sumber berita , 22-08-2019

ANGGOTA Komisi II DPR-RI Yandri Susanto meminta pemerintah melibatkan DPR dalam pembahasan rencana pemindahan ibu kota. Hal ini mengingat diperlukannya payung hukum sebagai syarat pemindahan status Jakarta sebagai ibu kota.

“Kalau sampai saatnya kita DPR ini tidak diajak bicara, maka Ibu kota itu, bisa disebut Ibu Kota Ilegal, karena Pak Jokowi tidak bisa (perpendapat sendiri), walaupun presiden, semua yang dilakukan atas perintah undang-undang, baik itu undang dasar undang-undang (UUD) dan turunannya,” kata Yandri dalam acara diskusi, di Komplek Parlemen, Senayan, Kamis (22/8).

Tanpa adanya payung hukum, status kota baru yang akan ditentukan sebagai ibu kota pengganti Jakarta dapat dikatakan ilegal. Pemerintah yang direpresentasikan oleh Presiden Joko Widodo perlu mendapatkan persetujuan dari anggota dewan terkait rencana pemindahan ibu kota.

“Ya bisa juga dia membuat Keppres, tetapi tetap saja Keppres tidak boleh bertolak belakang dengan undang-undang karena undang-undang lebih di atas dari Keppres,” lanjut dia.

Yandri pun menyarankan, agar tim pemerintah sebaiknya segera mengirimkan draft rancangan undang-undang (RUU) tentang pemindahan ibu kota agar bisa dibahas seluruh komisi dan fraksi. Rencana pemindahan ibu kota juga perlu melibatkan pandantan dari pada akademisi, tokoh masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), media massa terkait dengan tempat yang menjadi lokasi baru nantinya.

“Itu perintah dalam membuat undang-undang dan harus kami lakukan dan kami tanya juga daerah khusus Ibu Kota DKI Jakarta, bagaimana kalau pindah, apa efek positif dan negatifnya, (begitu) itu tata caranya,” ujar politikus PAN itu. 

Diposting 23-08-2019.

Dia dalam berita ini...

Yandri Susanto

Anggota DPR-RI 2014
Banten II