Meninggal Dunia dan Mundur, Dua Caleg Terpilih PDIP Diganti

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan anggota DPR terpilih hasil Pemilu 2019 kemarin (31/8). Bertempat di aula gedung KPU, Jakarta, penyelenggara pemilu tersebut menetapkan 575 anggota DPR terpilih. Mereka berasal dari sembilan parpol yang lolos parliamentary threshold (PT).

Tujuh anggota KPU secara bergantian membacakan perolehan kursi parpol di setiap daerah pemilihan (dapil). Komisioner KPU juga menampilkan caleg terpilih di dapil-dapil tersebut. “Penetapan ini sesuai ketentuan perundang-undangan,” kata Ketua KPU Arief Budiman.

Hasilnya tidak berbeda dengan data yang selama ini sudah beredar. PDI Perjuangan (PDIP) mendapat kursi terbanyak dengan 128 kursi di DPR. Sedangkan perolehan suara nasional PDIP mencapai 27.503.961 atau 19,33 persen.

Dari komposisi caleg terpilih, total ada 112 perempuan yang berhasil melenggang ke Senayan atau mencapai 19,47 persen. Dari sisi usia, figur muda yang menghuni parlemen periode 2019-2024 sebanyak 72 orang. Atau 12,5 persen dari total anggota DPR sebanyak 575 orang. Mereka berusia 43 tahun ke bawah.

Sementara itu, dalam rapat pleno kemarin, PDIP mengajukan penggantian caleg terpilih. Itu terjadi di dapil Kalimantan Barat (Kalbar) I. Di dapil dengan delapan kursi tersebut, PDIP memperoleh dua kursi. Yang terpilih adalah Cornelis dan Alexius Akim. Namun, Alexius Akim ternyata sudah menyatakan mundur dari pencalegan sebelum coblosan 17 April lalu.

Seharusnya penggantinya adalah caleg dengan suara terbanyak ketiga bernama Michael Jeno. Namun, yang bersangkutan ternyata telah dijatuhi sanksi pemecatan oleh DPP PDIP karena kesalahan internal. Itu dibuktikan dengan berita acara yang ditunjukkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam rapat pleno KPU. Hasto bahkan melakukan konfirmasi langsung dengan menelepon Michael Jeno dalam forum rapat KPU tersebut. “Ini untuk meyakinkan KPU bahwa dia sudah diberhentikan sebagai kader PDIP,” ucap Hasto.

Dengan demikian, yang berhak menduduki kursi adalah caleg pemilik suara terbanyak berikutnya bernama Maria Lestari. Caleg nomor urut 3 dengan suara 33.006 itu ikut ditetapkan sebagai caleg terpilih dari PDIP.

PDIP juga mengusulkan penggantian caleg di dapil Sumatera Selatan (Sumsel) I. Caleg terpilih bernama Nazarudin Kiemas sudah meninggal dunia. Sesuai aturan, suara caleg yang meninggal dunia otomatis menjadi suara partai. PDIP mengusulkan suara dilimpahkan ke caleg nomor urut 6 bernama Harun Nasiku.

Diposting 03-09-2019.

Mereka dalam berita ini...

Harun Masiku

Caleg DPR-RI 2019-2024
Sumatera Selatan 1

Nazarudin Kiemas

Anggota DPR-RI 2019-2024
Sumatera Selatan 1

G. Michael Jeno

Caleg DPR-RI 2019-2024
Kalimantan Barat 1

Maria Lestari

Anggota DPR-RI 2019-2024
Kalimantan Barat 1

Cornelis

Anggota DPR-RI 2019-2024
Kalimantan Barat 1