SIDANG Paripurna DPR RI, Kamis (5/9), menyetujui usulan revisi terbatas terhadap Undang-Undnag nomor 2 tahun 2018 tentang perubahan UU nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).
Salah satu poin utama dalam revisi terbatas UU MD3 ialah tentang regulasi yang mengatur penambahan kursi pimpinan MPR menjadi 10 pimpinan yang terdiri dari 1 ketua dan 9 wakil ketua.
Dalam UU 2/2018 yang masih berlaku saat ini pimpinan MPR hanya terdiri dari 5 orang dengan komposisi 1 ketua dan 5 wakil ketua.
"Apakah RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, dan DPD dapat disetujui menjadi usul DPR?" tanya Wkil Ketua DPR Utut Adianto yang memimpin Rapat Paripurna kepada peserta rapat yang langsung menjawabnya dengan kata setuju.
UU MD3 terakhir mendapat revisi di tahun 2018. Saat itu, susunan pimpinan MPR dikurangi dari 8 pimpinan menjadi hanya 5 pimpinan yang berlaku untuk MPR periode 2019-2024.
Namun, belum sempat diterapkan, DPR kembali melakukan revisi dengan alasan kesetaraan bagi semua perwakilan parpol dan DPD.
Selain mengatur tentang penambahan pimpinan MPR menjadi sepuluh orang, revisi UU MD3 juga akan membahas hal teknis tentang bakal calon pimpinan MPR diusulkan oleh fraksi atau kelompok anggota dalam sidang paripurna MPR.
Selajutnya, Tiap fraksi atau kelompok anggota hanya dapat mengajukan satu orang bakal calon pimpinan MPR. Dari sepuluh orang calon pimpinan MPR dipilih ketua MPR secara musyawarah untuk mufakat dan ditetapkan dalam sidang paripurna MPR.
Jika musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka ketua MPR dipilih lewat sistem voting oleh anggota dalam sidang paripurna. Anggota yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai ketua MPR dan calon pimpinan yang tidak terpilih ditetapkan sebagai wakil ketua MPR.
Wakil Ketua MPR aktif saat ini Hidyat Nur Wahid menuturkan komposisi pimpinan MPR selalu berubah dari waktu ke waktu. Perubahan dilakukan mengikuti dinamika dan kebutuhan terkait fungsi dan tugas lembaga MPR.
"Tetapi kalau kami di PKS kami ikuti aturan saja. Paketnya seperti apa ya ikuti saja aturannya," ujarnya.
Hidayat mengungkapkan, pada 1999 pimpinan MPR terdiri dari seluruh fraksi yang mempunyai anggota di MPR. Sedangkan pada 2004 MPR hanya terdiri dari 2 anggota DPR dan 2 dari DPD. Sementara pada 2009 pimpinan MPR dipilih secara aklamasi lewat pemilihan terbuka.
Sedangkan pada 2014 pimpinan MPR terdiri dari 3 anggota DPR dan satu anggota DPD.
"Jadi kalau indikatornya seberapa cukupkah ketua MPR hal tersebut merupakan hal yang debatable tergantung dengan kebutuhan yang dibutuhkan saat ini," ujarnya.