Siapa Caleg 2024 untuk DPR-RI/ DPD-RI/ DPRD Prov. dan DPRD Kab./Kota-mu? Cek di sini...

Berita Anggota Parlemen

PDIP: Revisi UU KPK Perlu Agar Relevan dengan Perkembangan Zaman

sumber berita , 08-09-2019

ANGGOTA Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Masinton Pasaribu, menilai revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah usang dan perlu aturan baru untuk mendukung kinerja KPK.

"UU KPK sudah 17 tahun. Kita merancang UU KPK harus sesuai dengan kebutuhan zaman," kata Masinton saat dihubungi, Minggu (8/9).

Menurutnya, revisi tersebut merupakan hal yang wajar agar setiap detail pasal yang tertera tidak disalahgunakan oleh pengemban UU tersebut.

"Revisi itu kan perubahan beberapa pasal untuk mengatur penggunaan kewenangan yang dimiliki oleh KPK agar dalam penggunaan dan penerapannya tidak disalahgunakan," ujar Masinton.

Sebelumnya, Ketua KPK, Agus Rahardjo, menyampaikan bahwa saat ini pihaknya belum membutuhkan RUU KPK yang baru, dan cenderung mengatakan bahwa RUU yang tersedia akan memperkecil ruang KPK.

Pernyataan Agus langsung dibantah oleh Masinton. Menurut Masinton Revisi UU KPK yang salah satunya mengatur mengenai penyadapan merupakan langkah untuk menegakkan hukum.

"Gak perkecil. RUU ini harus memastikan bahwa untuk menyadap itu yang dilakukan KPK untuk kepentingan penegakan hukum bukan untuk kepentingan lain," jelasnya.

Kepentingan lain yang dimaksud Masinton ialah penyadapan yang disalahgunakan. Seperti kasus papah minta saham. Hasil sadapan tidak ada yang menyangkut korupsi adanya menyangkut privasi orang.

"Harapannya akan menambahkan kewenangan di KPK yang selama ini belum pernah ada. Yaitu tentang kewenangan KPK melakukan eksekusi dari keputusan pengadilan dan penetapan hakim," ungkapnya.

Sebelumnya, Agus Rahardjo menyampaikan terdapat Sembilan Persoalan di draf RUU KPK yang beresiko melumpuhkan Kerja KPK.

Sembilan persoalan yang dimaksud Agus diantaranya independensi KPK terancam, penyadapan dipersulit dan dibatasi, pembentukan Dewan Pengawas yang dipilih oleh DPR.

Selanjutnya, sumber Penyelidik dan Penyidik dibatasi, penuntutan perkara korupsi harus melakukan dengan Kejaksaan Agung, perkara yang mendapat perhatian masyarakat tidak lagi menjadi kriteria.

Kewenangan pengambilalihan perkara di penuntutan dipangkas, kewenangan-kewenangan strategis pada proses penuntutan dihilangkan, dan kewenangan KPK untuk mengelola pelaporan dan pemeriksaan LHKPN dipangkas. 

Diposting 09-09-2019.

Dia dalam berita ini...

Masinton Pasaribu

Anggota DPR-RI 2014
DKI Jakarta II