DPR belum Serahkan Dokumen Pendukung

sumber berita , 08-09-2019

ANGGOTA Dewan Perwakilan ­Daerah (DPD) RI Fahira Idris me­ngonfirmasi nama-nama calon anggota Badan Pengawas Keuangan (BPK) yang sudah diserahkan belum dilengkapi dokumen pendukung lainnya. Dokumen pendukung ini guna menjadi bahan pembahasan DPD.

“Saat ini DPR telah menyerahkan nama-nama calon anggota BPK. Namun, tidak hanya nama, DPR juga harus menyerahkan dokumen pendukung calon-calon anggota BPK tersebut,” kata Fahira ketika dihubungi di Jakarta, kemarin.

Menurutnya, DPR perlu menyertakan dokumen pendukung yang dibutuhkan agar dapat menjadi bahan pembahasan DPD. Dengan adanya dokumen tersebut, Komite IV DPD RI akan membahas dan memberikan pertimbangan terkait dengan nama-nama tersebut.

“Tentunya gambaran pertimbangan seperti apa tergantung profil-profil calon anggota BPK nanti dan isu-isu terkini terkait dengan kinerja BPK selama 5 tahun terakhir,” imbuhnya.

Pertimbangan DPD untuk calon anggota BPK, menurut Fahira, ­sangat penting karena sudah menjadi amanat konstitusi. Berdasarkan konstitusi (Pasal 23F UUD 1945) dan UU No 15/2006 tentang BPK, anggota BPK dipilih DPR dengan memperhatikan pertimbangan ­Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

“DPD wajib memberikan pertimbangan terhadap nama-nama calon anggota BPK. Pertimbangan dari DPD merupakan salah satu syarat bagi DPR untuk memilih anggota BPK. Artinya tanpa pertimbangan dari DPD, proses pemilihan BPK tidak akan sah,” tuturnya.

Oleh karena itu, Fahira berharap proses ini bisa segera rampung ­sebelum 16 September 2019 ­mengingat masa jabatan anggota BPK RI akan berakhir 16 Oktober 2019.

“Karena ketentuan ini amanat UU yang harus dipatuhi. Jika tidak, proses pemilihan Anggota BPK tersebut bisa digugat,” pungkasnya.

Sebelumnya, kalangan LSM mendesak DPD untuk memprotes pemilihan calon pimpinan BPK  yang dilakukan tanpa melalui pertimbangannya. Pertimbangan DPD dalam proses pemilihan calon pimpinan BPK merupakan amanat undang-undang.

“DPD mesti protes atas kebijakan yang mengabaikan mereka dalam proses seleksi pimpinan BPK ini,” kata peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus.

Saat ini proses uji kelayakan dan kepatutan terhadap para calon anggota BPK telah rampung. Namun hingga kini, DPD belum memberikan pertimbangan terhadap para calon anggota BPK yang bakal diseleksi tersebut. Padahal, seperti tertulis dalam Pasal 14 Undang-Undang No 15 Tahun 2006 tentang BPK, pertimbangan DPD dilakukan sebelum proses pemilihan oleh DPR.

Diposting 09-09-2019.

Dia dalam berita ini...

Fahira Idris

Anggota DPD-RI 2014
DKI Jakarta