Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Wakil Ketua Komisi XI DPR, Hafisz Tohir, terkait kasus dugaan suap anggota DPR Fraksi PAN Sukiman. Hafisz dipanggil sebagai saksi dalam kasus ini.
"Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka SUK (Sukiman)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (10/9/2019).
Hafisz dan Sukiman sama-sama berasal dari Fraksi PAN. Keduanya juga sama-sama berada di Komisi XI.
Sukiman ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari Natan Pasomba, yang merupakan mantan Plt Kadis PUPR Pegunungan Arfak. Natan juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
KPK menduga Natan memberikan suap kepada Sukiman untuk memuluskan pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak. Natan sudah diproses di persidangan.
Dalam persidangan, Jaksa KPK mendakwa Natan memberikan suap kepada Sukiman sebesar Rp 2,6 miliar dan USD 22 ribu (sekitar Rp 312 juta). Uang suap itu diduga bertujuan untuk mengupayakan Kabupaten Pegunungan Arfak mendapatkan alokasi anggaran yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) tahun anggaran 2017, APBN-P TA 2017 dan APBN 2018.
Perkara ini merupakan pengembangan yang dilakukan KPK terhadap perkara sebelumnya melalui operasi tangkap tangan (OTT). Dalam perkara sebelum Sukiman, KPK menjerat eks anggota DPR F-Demokrat Amin Santono, Eka Kamaluddin, Yaya Purnomo, dan Ahmad Ghiast.