Infrastruktur Listrik Dukung Pertumbuhan Ekonomi

sumber berita , 11-09-2019

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Tamsil Linrung menyatakan bahwa listrik menjadi infrastruktur penting dalam mendukung pertumbuhan ekonomi, mendorong investasi, dan pemerataan industri yang berdampak secara lanjut pada lapangan kerja dan ekonomi. Bahkan, dirinya menyampaikan bahwa banyak yang beranggapan listrik menjadi media yang dapat menciptakan generasi yang cerdas.

Hal itu diungkapkan Tamsil saat memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VII DPR RI bersama Direktur Jenderal Ketenagalistrikan (Dirjen Gatrik) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rida Mulyana dan Plt. Direktur Utama PT. Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sripeni Inten Cahyani, di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (10/9/2019). Agenda rapat salah satunya membahas progress pembangunan pembangkit listrik 35 ribu MW (Mega Watt).

 “Kalau dulunya kita cuma bisa belajar di siang hari, setelah ada listrik kita sudah bisa membaca sampai jam berapapun di malam harinya. Ini satu indikasi bahwa listrik sangat besar peranannya dalam mencerdaskan kehidupan bangsa,” kata Tamsil pada rapat yang juga membahas tindak lanjut insiden black out atau padamnya listrik di sebagian besar wilayah Jawa-Bali.

Untuk itu, lanjut politisi Fraksi PKS ini, Pemerintah punya PR (pekerjaan rumah) dalam menjaga sistem kelistrikan sehingga tidak rentan terhadap insiden (black out) kemarin. “Sebab dampaknya terhadap aktivitas ekonomi masyarakat sangat besar, misalnya black out insiden yang terjadi di Jakarta, Banten, Jawa Barat, dan sebagian Jawa Tengah pada tanggal 4 Agustus lalu,” tandas legislator dapil Sulawesi Selatan I itu.

Sebelumnya, Komisi VII DPR RI telah melakukan pertemuan dengan PLN pada awal Agustus lalu, dimana Komisi VII DPR RI sepakat mendorong PLN melakukan investigasi mendalam dan komprehensif terkait penyebab pemadaman massal yang terjadi, dan dianggap cukup mendadak tersebut. Tidak hanya itu, Komisi VII DPR RI juga mendorong memberikan kompensasi kepada masyarakat atas peristiwa tersebut.

Terkait kompensasi, Dirjen Gatrik ESDM Rida Mulyana mengatakan, sesuai Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 27 Tahun 2017, PLN wajib memberikan kompensasi berupa pengurangn tagihan listrik apabila realisasi indikator tingkat mutu pelayanan (TMP) melewati 10 persen dari indikator yang telah ditetapkan Kementerian ESDM. “Besarnya kompensasi adalah 35 persen dari biaya beban atau rekening minimum untuk golongan tarif non-subsidi dan 20 persen dari biaya beban atau rekening minimum untuk golongan tarif subsidi,” paparnya.

Sejumlah kesimpulan yang dihasilkan dalam rapat ini, diantaranya mendorong adanya pengawasan dan evaluasi secara intensif kepada Dirjen Gatrik ESDM dan PLN khususnya pasca pemadaman listrik secara massal sehingga tidak terulang kembali. Selain itu, Komisi VII DPR RI juga mendesak keduanya untuk konsisten dalam menyelesaikan program pembangunan pembangkit 35 ribu MW sesuai RUPTL PLN. Terakhir, Komisi VII DPR RI mengimbau keduanya menuampaikan jawaban tertulis atas pertanyaan Anggota Dewan, paling lambat 20 September mendatang.

Diposting 12-09-2019.

Dia dalam berita ini...

Tamsil Linrung

Anggota DPR-RI 2014
Sulawesi Selatan I