Siapa Caleg 2024 untuk DPR-RI/ DPD-RI/ DPRD Prov. dan DPRD Kab./Kota-mu? Cek di sini...

Berita Anggota Parlemen

Bank Tanah Untuk Permudah Pengelolaan Tanah

sumber berita , 13-09-2019

Anggota Komisi II DPR RI Agus Makmur Santoso menjelaskan, keberadaan pembentukan Bank Tanah dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanahan bertujuan untuk memudahkan pengelolaan tanah, dan menjamin kepastian ketika negara membutuhkan tanah, misalnya untuk kebutuhan pemindahan ibu kota negara baru. Sehingga, negara tidak perlu mencari lembaga yang lain, namun cukup berkoordinasi dengan Bank Tanah.

Menurut politisi Partai Golkar ini, Bank Tanah ini merupakan non profit, yang sifatnya adalah menyimpan dana yang menjadi kebutuhan negara. Sehingga, bukan hanya perusahaan-perusahaan konglomerat saja yang punya Bank Tanah, dan malah negara tidak punya bank tanah. Namun ia melanjutkan, dirinya tidak mempermasalahkan jika pemerintah ingin mengganti istilah Bank Tanah menjadi Lembaga Pengelolaan Pertanahan.

“Yang penting intinya adalah bagaimana caranya memudahkan jika negara membutuhkan tanah. Kepada rakyatnya, tentu tidak hanya sepihak main ambil tanah, sehingga perlu dipersiapkan dana-dana untuk membelinya, ya dari Bank Tanah itu sendiri,” kata Agus saat mengikuti Kunjungan Kerja Spesifik Panja RUU Pertanahan Komisi II DPR RI dalam rangka sosialisasi perkembangan pembahasan RUU Pertanahan ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bogor, Jawa Barat, Jumat (13/9/2019).

Di sisi lain politisi Partai Golkar itu menambahkan, pembahasan RUU Pertanahan sudah selesai di tingkat Panitia Kerja (Panja) pada 9 September lalu, dan kini diserahkan ke Komisi II DPR RI untuk dibahas di fraksi-fraksi, untuk diadakan konsultasi ulang jika masih kekurangan yang perlu ditambahkan atau masukan dari pihak-pihak lain.

“Dengan adanya Amanat Presiden (Ampres) baru, maka kita saling berkoordinasi antara Kementerian ESDM, Kementerian Kelautan dan Perikanan, KLHK dan lainnya, untuk menjalin titik temu, dan tidak ada lagi perselisihan. Karena banyak orang meributkan dari luar, padahal sisi semangat dari RUU ini bukan merubah, tapi memperbarui Undang-Undang (UU PA) yang berlaku sejak lama, dan untuk kepentingan masyarakat,” tandas legislator dapil Jawa Barat II itu.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Komisi II DR RI Mardani Ali Sera (F-PKS) mempersilahkan jika pemerintah hendak mengganti istilah Bank Tanah menjadi Lembaga Pengelolaan Tanah dalam RUU Pertanahan. “Tetapi esensinya negara harus bersikap aktif, hingga menguasai dalam tanda kutip ‘tanah-tanah milik negara sebanyak mungkin digunakan untuk kesejahteraan masyarakat’. Jangan seperti sekarang yang memiliki Bank Tanah Mayoritas mereka bukan dari negara, tapi privat,” sergah legislator dapil Jawa Barat VII ini.

Diposting 16-09-2019.

Mereka dalam berita ini...

Agus Makmur Santoso

Anggota DPR-RI 2014
Jawa Barat II

Mardani Ali Sera

Anggota DPR-RI 2014
Jawa Barat VII