DPR Setuju Anggaran Kemenkeu Rp 43 T Tahun Depan

Komisi XI DPR RI hari ini menggelar rapat dengan pemerintah terkait pembahasan pagu anggaran sejumlah Kementerian dan Lembaga.

Pimpinan rapat sekaligus wakil ketua komisi XI Soepriyatno menjelaskan rapat menyetujui pagu anggaran sejumlah K/L tersebut.

"Komisi XI menyetujui pagu anggaran sejumlah kementerian dan lembaga ini," ujar Soepriyatno di Komisi XI DPR RI, Jakarta, Senin (16/9/2019).

Untuk pagu anggaran dan realokasi anggaran Kementerian Keuangan 2020 sebesar Rp 43,5 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, output dari anggaran Rp 43,5 triliun ini akan digunakan untuk menciptakan kemakmuran dan kesejahteraan bagi rakyat.

"Tetapi khusus untuk kelembagaan Kemenkeu sendiri alokasi anggaran akan diperuntukkan untuk penguatan di Direktorat Jenderal Pajak dan Bea Cukai," ungkap dia.

Sri Mulyani mengatakan realokasi anggaran antar program sebesar Rp 200 miliar ke Sekretariat Jenderal dalam rangka pembangunan asuransi dan fasilitas.

"Kami menyampaikan dan secara detail dengan eselon I Kemenkeu dan Komisi XI antara lain realokasi anggaran program," ungkap dia.

Anggaran Kemenkeu terdiri untuk unit Eselon I Kemenkeu, yakni Sekretariat Jenderal Rp22,585 triliun, Inspektorat Jenderal Rp 107,52 miliar, Direktorat Jenderal Anggaran Rp 124,695 miliar, Direktorat Jenderal Pajak Rp 7,943 triliun, Direktorat Jenderal Bea Cukai Rp3,638 triliun, dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Rp 106,42 miliar.

Secara rinci, anggaran BPS di tahun depan mencapai Rp 7,9 triliun. Sementara anggaran Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebesar Rp 3,5 triliun, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebesar Rp 1,86 triliun.

Selain itu, anggaran Bappenas tahun depan disetujui Rp 1,82 triliun dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) sebesar Rp 169 miliar.

Diposting 17-09-2019.

Dia dalam berita ini...

Soepriyatno

Anggota DPR-RI 2014
Jawa Timur II