Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyetujui adanya Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK). Salah satu poin yang diusulkan dalam draf yakni adanya dewan pengawas bagi lembaga antirasuah tersebut.
Anggota Panja Revisi UU KPK, Arsul Sani mengatakan, sejauh ini belum ada satu kesepakatan mengenai adanya dewan pengawas untuk KPK. “Secara umum saja saya sampaikan rasanya semua yang menjadi catatan dan itu tertuang dalam DIM-nya pemerintah. Itu DPR setuju kecuali dewan pengawas,” ujar Arsul sani di Gedung DPR, Jakarta, Senin (16/9).
Anggota Komisi III DPR ini mengatakan, belum ada kata sepakat antara dewan dan pemerintah karena Presiden Jokowi menginginkan supaya dewan pengawas dipilih oleh pemerintah. Sementara DPR menginginkan supaya dewan pengawas diseleksi oleh anggota dewan.
“Secara umum, rasanya yang menjadi catatan dan itu tertuang dalam DIM pemerintah itu DPR setuju kecuali dewan pengawas,” katanya.
Lebih lanjut, Arsul menyampaikan, DPR juga belum menyetujui mengenai kewenangan KPK bisa menerbitkan surat penghentian penyidikan perkara (SP3), dan mengenai status pegawai KPK sebagai aparatur sipil negara (ASN).
“Jadi, secara prinsip tidak ada keberatan,” pungkasnya.